Jumat,  19 April 2024

Busyet Dah... Satpam dan Kurir Bisa Kena Pajak

NS/RN
Busyet Dah... Satpam dan Kurir Bisa Kena Pajak
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pekerja bergaji Rp 3 juta per bulan terancam ken pajak. Saat ini pemerintah sedang mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan. 

Jika PTKP itu lolos maka satpam dan kurir yang umumnya bergaji Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun bakal dikenakan pejak. 

Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) ada kebijakan ambang batas PTKP yang diubah menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun.

BERITA TERKAIT :
Aje Gile, THR ASN Dan Pensiunan Tembus Rp21,68 Triliun
Harga Celana Dalam Di Hongkong Rp 140 Ribu, Biaya Bea Masuknya Rp 800 Ribu

Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp 3 juta per bulan bakal wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Adapun saat ini, pemghasilan yang kena pajak minimal di angka Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelum adanya regulasi ini, Kementerian Keuangan terakhir kali memutuskan masyarakat berpenghasilan Rp 3 jua tidak kena pajak pada Juli 2015. 

Saat itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Batas PTKP saat itu dinaikkan, dari Rp 24,3 juta (Rp 2,025 juta per tahun) menjadi Rp 36 juta (Rp 3 juta per tahun).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak soal kabar tentang rencana pengenaan pajak bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 3 juta. 

Sementara Sukri, satpam mal kawasan Jakarta Pusat mengaku, sebaiknya aturan itu dibatalkan. Karena, dengan gaji Rp 3 juta saja dirinya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Saya ini nyambi Gojek. Lah, gak kena pajak aja kurang apalagi kena," keluh bapak dua anak ini.