Sabtu,  20 April 2024

Anak Menkumham Digarap KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Walikota Medan

NS/RN/CR
Anak Menkumham Digarap KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Walikota Medan
Yamitema T Laoly

RADAR NONSTOP - Yamitema T Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK. Anak kandung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

Yamitema telah memenuhi panggilan ulang KPK pada pagi hari ini. Direktur PT Kani Jaya tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda.

Yamitema sempat tidak hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada 12 November 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema hari ini.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 12 November 2019.

Sedianya, Yamitema akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap anak dari Menkumham tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.