Selasa,  23 April 2024

Korban Gusuran UIN Hanya Bisa Pasrah

Doni
Korban Gusuran UIN Hanya Bisa Pasrah

RADAR NONSTOP- Bambang Sugiarso (67), salah satu warga Jalan Puri Intan, RT04 RW17, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini hanya pasrah menjadi korban penggusuran Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Bapak empat anak itu, kini hanya berharap kepada UIN Jakarta, untuk bisa memberikan waktu kelonggaran memperpanjang eksekusi. Padahal dua hari lagi, bangunan seharga 2 milliar miliknya itu akan dieksekusi dan dibongkar rata dengan tanah.

Ketika dikunjungi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Bambang mengaku surat-surat yang dia miliki seperti akte jual beli, PBB, akte jual beli penjual (Amir Hamzah), surat tidak sengketa dari kelurahan Pisangan, pun tidak mampu melawan surat inkrah yang menjadi pegangan UIN Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Pertama saya menempati tanah ini tahun 1984, saya membeli melalui notaris. Saya ada surat AJB, akte jual beli penjual, surat tidak sengketa, PBB, namun semua sia-sia. Saya pasrah, saya berharap UIN bisa memberi kelonggaran waktu agar saya bisa menjual bangunan ini kepada orang lain,"terang Bambang Sugiarto, Senin (10/12/2019).

Dengan begitu, Bambang mengaku hanya sebagai tumbal Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) kala pada tahun 1984 membeli tanah yayasan tersebut.

Padahal, kata Bambang, dirinya tidak mengetahui Syarif Sudiro salah satu pengurus YPMII telah melakukan tindak pelanggaran dengan cara memperjual belikan tanah negara untuk kepentingan pribadi. 

"Saya hanya menjadi tumbal yayasan, saya tidak tahu kalau Syarif Sudiro melakukan pelanggaran menjual tanah ini. Padahal Syarif sudah dipenjara dan kini sudah meninggal, kini tinggal UIN yang akan menghabisi tanah-tanah yang dijual Syarif Sudiro,"kata Bambang.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), sejumlah warga yang akan dieksekusi tidak mendapatkan kompensasi dari pihak UIN Jakarta.