Jumat,  29 March 2024

ASN Dan Pejabat Pemkot Tangsel Dituding Bolos Saat Hadiri Konvensi

Doni
ASN Dan Pejabat Pemkot Tangsel Dituding Bolos Saat Hadiri Konvensi
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti kinerja aparatur sipil negara (ASN), dan para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

Para pejabat sekaligus abdi negara tersebut disorot lantaran diduga melakukan bolos saat jam kerja ketika menghadiri sesi wawancara dalam konvensi pemilihan calon kepala daerah Tangsel yang dilakukan partai.

Dalam keterangan tertulisnya, sederet ASN dilingkungan Pemkot Tangsel dan ASN Kementrian HUM HAM, serta pejabat daerah secara terang-terangan diduga bolos ketika jam aktif kerja saat hadir dikonvensi salah satu partai di Serang dan Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Biar Kecil Tapi Sombong, PPP Ogah Diajak Koalisi PDIP Di Pilkada DKI 
Bisa Usung Calon Wali Kota Depok Tanpa Koalisi, PKS Jangan Sombong Dan Sok Kuat?

Infomasinya, konvensi tersebut diselenggarakan bervariasi ada yang digelar selama tiga hari dari tanggal 15, 16, 17 Januari 2020.

Wakil koordinator TRUTH, Jupri Nugroho mengatakan, dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS) diatur beberapa kewajiban PNS. Salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

"Sekda Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria, Kepala SMPN 4 Tangsel Rita Juwita dan Kolonel Beben Nurpadhilah, serta pejabat daerah seperti Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Dirut PT. PITS Dudung E. Direja harusnya mendapatkan ijin dulu dari atasan secara tertulis," terang Jupri kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (20/1/2020).

Jupri menjelaskan, dalam penjelasan pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang.

Selain itu, ASN pun wajib melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. 

"Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja,"kata Jupri.

Terpisah, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

Namun, Bang Ben sapaan akrab Benyamin Davnie, itu mengaku akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan koordinasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel.

"Saya belum dapat laporannya atas hal tersebut. Tapi sudah jelas aturan larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis. Saya akan minta kepala BKPP untuk meneliti lebih jauh info ini," terang Benyamin Davnie.

Kendati begitu, Benyamin Davnie dengan tegas telah mendapatkan izin dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, saat disinggung radarnonstop.co dalam sesi wawancara pada konvensi pemilihan calon kepala daerah Tangsel melalui partai.

"Udah bangeeettt, saya dapat ijin selama satu hari tersebut dari Ibu Walikota," tegasnya.