Jumat,  19 April 2024

Mendadak Diperiksa Lagi

Hebat, 4 Tahun Jadi Tersangka Eks Dirut Pelindo II Bebas Berkeliaran

RN/CR
Hebat, 4 Tahun Jadi Tersangka Eks Dirut Pelindo II Bebas Berkeliaran
Eks Dirut Pelindo II, RJ Lino -Net

RADAR NONSTOP - Acungan jempol untuk eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino patut diberikan. Soalnya, meski sudah jadi tersangka sejak 4 tahun silam, RJ tetap bebas berkeliaran.

Namun entah kenapa, ditengah kisruh dugaan megakorupsi Asabri dan Jiwasraya serta skandal suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang melibatkan partai yang sedang berkuasa saat ini (PDIP), RJ lino mendadak dipanggil lagi oleh penyidik KPK.

RJ diperiksa sebagai tersangka setelah kasusnya bertahun-tahun terombang-ambing. “Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm doing," kata Lino sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga quay container crane (QCC) di PT Pelindo II itu tidak diperiksa sendirian. Bersama Lino, KPK memanggil Dirut PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. "Yang bersangkutan (Paulus) akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi saat menjadi Dirut Pelindo II. Dia menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan QCC.

Menurut KPK, pengadaan tiga QCC itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse) sehingga menimbulkan inefisiensi.

Ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu.

Atas dasar perhitungan itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 (sekitar Rp50,03 miliar) yang juga tercantum pada Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan 3 Unit QCC di Lingkungan PT Pelindo II Tahun 2010 No: LHAI 244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

KPK, menurut Ali Fikri, telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2015-2016 tersebut. Namun, Ali mengaku belum bisa merinci nilai kerugia

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus ini belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. Dia terakhir diperiksa pada 5 Februari 2016.