Sabtu,  20 April 2024

Di Tengah Pandemi Covid-19

Harga Gabah Anjlok Bikin Petani Kab. Bekasi Meradang, Pemkab?

SAR/BUD
Harga Gabah Anjlok Bikin Petani Kab. Bekasi Meradang, Pemkab?

RADAR NONSTOP - Pandemi Covid 19 terus berdampak di semua sektor. Kali ini virus asal Wuhan China itu menggerus perekonomian para petani di Kabupaten Bekasi meradang lantaran merugi akibat anjloknya harga gabah saat panen raya. 

Salah seorang petani asal Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Aki Kebun mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hadir menangani anjloknya harga padi  dengan melakukan pembelian padi.

Sebab Kata dia, harga Gabah Kering Panen (GKP) saat ini hanya Rp. 4200 perkilogram. Tentunya dengan harga murah itu, jauh dari biaya produksi yang dikeluarkan petani saat ini. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Seyogianya Pemkab Bekasi turun tangan membeli hasil panen petani untuk cadangan pangan dalam situasi pandemi Covid 19 ini dengan harga yang layak," imbuhnya, kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (14/5/2020). 

Ditambahkan, mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dinilai belum dilaksanakan. Padahal, lanjut dia, para petani berharap dengan adanya aturan itu, kesejahteraan dan pengelolaan pertanian bisa menjadi baik.

"Adanya UU Nomor 19 Tahun 2013 belum dirasakan oleh para petani khususnya petani Kabupaten Bekasi," bebernya.

Dirinya berpandangan, kewajiban pemerintah dan Pemda dalam penyediaan sarana produksi pertanian masih menggunakan pola lama, yakni subsidi benih dan pupuk. 

Padahal menurut dia, anggaran yang digunakan adalah anggaran negara yang diperuntukan pembelian benih dan pupuk dari pabrik.

"Bahkan bantuan untuk petani juga tidak jelas," keluhnya. 

Dia berharap, Pemkab Bekasi dan pusat bisa menjalankan amanat Undang-undang yang disahkan oleh Presiden H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Agustus 2013 lalu. Terlebih saat mewabahnya pandemi Covid 19 saat ini. 

"Jangan biarkan hasil petani yang terdampak covid 19, ditekan oleh tengkulak dengan harga yang sangat rendah," ujarnya berharap.