Selasa,  23 April 2024

Mau Balik Ke Jakarta, Pemudik Berburu SIKM 

NS/RN
Mau Balik Ke Jakarta, Pemudik Berburu SIKM 
Mobil yang hendak ke Jakarta distop dan cek SIKM.

RADAR NONSTOP - Para pemudik yang keluar Jakarta bakal dihadang. Polda Metro Jaya akan mencegat pergerakan kendaraan yang akan masuk ke ibu kota. 

Tercatat ada 11 titik penyekatan yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2020. Penyekatan dilakukan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tanggerang.

Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Pergub 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, mengatakan hanya pemilik izin saja yang bisa masuk DKI.

BERITA TERKAIT :
Pria Naik Alphard Maki Polisi 'Goblok', Netizen: Lu kira Nggak Cape, Ini penghinaan
Tersangka Asusila Seorang Kakek Diciduk Polisi di Tasikmalaya

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya izin keluar-masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," kata Istiono dikutip dari NTMC.

Izin yang dimaksud adalah SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) wilayah DKI Jakarta selama Pandemi COVID-19. Pemilik SKIM adalah warga yang melaksanakan tugas dari perusahaan, ada hal mendesak, atau mereka yang dikecualikan boleh berpergian. Pemprov DKI menetapkan ada 11 bidang usaha yang masih bisa bekerja di periode PSBB.

'Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain sakit atau keluarga meninggal," demikian dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

Pemprov DKI merilis dua jenis SKIM. Yang pertama untuk warga domisili Jakarta yang ingin ke luar Jabodetabek, dan warga yang tinggal di luar Jabodetabek ingin ke Jakarta.

Larangan masuk Jakarta membuat warga berburu surat izin keluar masuk (SIKM). Dari 5.247 permohonan hanya 820 yang diberikan.

Para pemohon mengajukan permohonan lewat website corona.jakarta.go.id. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan hingga Minggu (24/5/2020) pukul 18.00 WIB tercatat 5.247 permohonan SIKM.

"820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dia menuturkan, sebanyak 635 permohonan masih menunggu divalidasi. Sementara, 3.493 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurutnya, 66,6 persen dari total permohonan SIKM yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti KTP pemohon bukan Jabodetabek. Selain itu, aktivitas pemohon tidak termasuk 11 sektor yang diizinkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan," ucapnya.