Jumat,  19 April 2024

Razia SIKM

Disuruh Putar Balik, Orang Bekasi Yang Mau Ke DKI Jangan Lewat Kalimalang 

NS/RN
Disuruh Putar Balik, Orang Bekasi Yang Mau Ke DKI Jangan Lewat Kalimalang 
Ilustrasi razia SIKM di perbatasan Jakarta.

RADAR NONSTOP - Warga Bekasi, Jawa Barat yang hendak ke Jakarta sebaiknya tidak lewat Kalimalang, Jakarta Timur. Sebab, psoko check point berlangsung ketat. 

Jika Anda tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan disuruh putar balik. Bukan hanya mobil yang distop tapi motor juga diberhentikan. 

Selain di Kalimalang, aksi putar balik juga dilakukan petugas di di perbatasan Jakarta Utara dengan Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Pria Naik Alphard Maki Polisi 'Goblok', Netizen: Lu kira Nggak Cape, Ini penghinaan
Tersangka Asusila Seorang Kakek Diciduk Polisi di Tasikmalaya

Satuan Petugas (Satgas) gabungan pencegahan dan penanganan Covid-19 Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang hendak menuju Jakarta dan tidak memiliki SIKM.

Kepala Satpol PP Duren Sawit, Rajiman mengatakan, sebanyak 18 pengendera terjaring razia SIKM di check point Kalimalang.

Mayoritas pengendara yang diputarbalikkan adalah mereka yang mengendarai kendaraan dengan pelat luar Jakarta.

"Kami periksa satu persatu kendaraan yang melintas selain pelat B. Ini merupakan upaya pencegahan warga di luar Jakarta yang akan memasuki Ibu Kota," ujarnya.

Razia SIKM akan dilakukan hingga kasus Covid-19 mereda. Tak hanya itu, bagi pelanggar yang tetap nekat melakukan pelanggaran akan dicatat dan diberikan teguran tegas.

Sementara Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berhasil mengamankan 166 kendaraan tanpa surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota. Ratusan kendaraan itu diamankan di perbatasan Jakarta Utara dengan Bekasi.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak menjelaskan 166 kendaraan itu diputarbalikkan ke daerah asal karena tak bisa menunjukkan SIKM saat akan masuk Jakarta. Sebagian besar dari 166 kendaraan tersebut merupakan sepeda motor.

"Ada 92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, empat angkutan umum, dan 15 angkutan barang, total ada 166 kendaraan," ucap Harlem di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Harlem menegaskan pengamanan kendaraan tanpa SIKM itu merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pengamanan di perbatasan dilakukan oleh personel gabungan dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Selain mengawasi perbatasan Jakarta Utara dan Bekasi, personel gabungan juga menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya menindak warga yang tidak memakai masker saat berkendara.

"Kami juga meninda pengendara yang tidak menggunakan masker," ucapnya.