Selasa,  23 April 2024

Banyak Tempat

MUI DKI: Shalat Jumat Dua Gelombang Tak Memungkinkan Di Indonesia

RN/CR
MUI DKI: Shalat Jumat Dua Gelombang Tak Memungkinkan Di Indonesia
Shalat Jumat -Net

RADAR NONSTOP - MUI (Majelis Ulama Indonesia) DKI Jakarta menegaskan Indonesia tidak memenuhi syarat shalat Jumat digelar dua gelombang. Sebab, banyak tempat yang bisa dipergunakan.

Begitu dikatakan Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar (MM) meluruskan maksud Fatwa Nomor 5 Tahun 2020 yang menyatakan salat Jumat bisa dilakukan dua gelombang di tengah pandemi virus corona.

MM memgatakan fatwa itu memang memperbolehkan salat Jumat digelar dua gelombang. Namun, kata dia, salat Jumat dua gelombang tidak memungkinkan diterapkan di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

"Untuk Salat Jumat di Indonesia, tidak memungkinkan untuk dua gelombang. Kenapa? Karena banyaknya tempat-tempat yang memang kita bisa pergunakan," kata Munahar usai bertemu Pimpinan MUI Pusat, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Munahar menyebut umat Islam di Indonesia bisa menggunakan aula, gedung olahraga, bahkan lapangan untuk tempat salat Jumat. Sehingga jumlah jemaah di setiap lokasi salat bisa dikurangi untuk physical distancing.

Ia mengakui MUI DKI mengubah pendapat setelah bertemu dengan MUI Pusat. Awalnya, mereka merujuk pendapat mufti dari Mesir dan pendapat ulama Eropa dalam membuat fatwa salat Jumat dua gelombang.

"Kami selaku MUI DKI sami'na wa atho'na (kami dengar maka kami taat) kepada MUI pusat. Cuma sebagai referensi, sekali lagi, fatwa MUI DKI mungkin secara umum di negara-negara di mana muslim sulit, itu bisa saja," ujarnya. 

Meskipun demikian, Munahar menegaskan fatwa salat Jumat dua gelombang yang dikeluarkan MUI DKI tidak dicabut. Menurutnya, fatwa itu bisa dipakai sebagai acuan jika kondisi memungkinkan di kemudian hari.

Sebelumnya, MUI DKI Jakarta menerbitkan Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken pada Selasa (2/6) . Fatwa itu memperbolehkan Salat Jumat dua gelombang dalam rangka physical distancing.

Fatwa ini menyedot perhatian publik karena berbeda dengan fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Dalam fatwa tersebut MUI pusat menegaskan salat Jumat dua gelombang tidak sah.

Silang pendapat salat Jumat dua gelombang bemula dari rencana Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru atau new normal

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.

"Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan.," ujar Imam seperti dilansir laman CNNIndonesia, Selasa (2/6/2020).

Namun, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tak sah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada 2000 silam. Anwar mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru merujuk pada fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001. Menurut JK, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang mempertimbangkan ketentuan jaga jarak satu meter yang membuat daya tampung masjid menjadi hanya 40 persen dari kapasitas biasa.

Wakil presiden ke-12 RI itu menyebut tak ada pertentangan antara fatwa MUI Pusat dengan MUI DKI Jakarta mengenai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Menurut JK, isi kedua fatwa tersebut berbeda konteks dan permasalahannya.