Sabtu,  20 April 2024

Anies Kasih Izin Reklamasi Ancol, Ketua Komisi B: Kita Tak Merasa Dilangkahi

RN/CR
Anies Kasih Izin Reklamasi Ancol, Ketua Komisi B: Kita Tak Merasa Dilangkahi
Ancol -Net

RADAR NONSTOP - Meski tidak pernah diajak bicara soal pemberian izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Komisi B DPRD DKI baik - baik saja dan tak merasa dilangkahi.

Begitu dikatakan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, saat dihubungi awak media, Rabu (1/7/2020).

Azis mengatakan, rencana perluasan reklamasi Ancol sudah ada sejak era Gubernur DKI Fauzi Bowo.

BERITA TERKAIT :
PPSU Jangan Baperan, Maksud Lurah Ancol Nyuruh Nabung Biar Gak Miskin
Banyak Gak Netral, Pj Kepala Daerah Terlibat Politik Praktis 

"Menurut saya ini kan rencana ini sudah dari periode sebelumnya, Pak Anies cuma melanjutkan dari gubernur sebelumnya. Dari Pak Fauzi Bowo sudah ada (reklamasi Ancol)," katanya.

Dia menyebut, DPRD DKI tidak merasa dilangkahi dengan terbitnya izin perluasan reklamasi Ancol. "Pak Anies melanjutkan, mungkin di periode beliau (Anies) masih (perluasan) 100 hektare," ucapnya.

Meski demikian, Komisi B DPRD DKI akan memanggil pihak Pembangunan Jaya Ancol untuk menanyakan detail reklamasi perluasan Ancol. Apakah sudah ada kajian atau tidak.

"Kita akan undang untuk mendetailkan. Ini reklamasi sudah ada kajian apa belum? Amdal seperti apa? Permodalan seperti apa? Apakah APBD atau swasta seperti apa," jelasnya.

Selain itu, Azis menyebut PT Pembangunan Jaya Ancol akan membangun wahana baru dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

"Ada beberapa wahana baru, ruang meeting, ada juga hotel dan tempat terbuka," ucapnya.

Penjelasan singkat terkait rencana pembangunan di perluasan reklamasi itu diketahui Azis saat kunjungan Komisi B ke BUMD DKI salah satunya PT Ancol pada 30 Juni 2020 kemarin.

Pada kunjungan itu, pihak Ancol belum menjelaskan detail rencana pembangunan. "Kemarin kita kunjungan cuma menerima informasi saja. Next kita akan undang (Ancol) untuk mendetailkan. Ini kajian sudah ada? Dan lainnya," ujarnya.

Menurut Azis, pihaknya tidak ada kecolongan dengan rencana reklamasi itu. Sebab, pembangunan baru rencana dan akan dibahas kembali oleh Komisi B.

"Mereka kan baru rencana, ini kan masih di awal. Tidak (kecolongan) karena ini baru rencana. Nah tugas kita mendalaminya lagi dalam waktu dekat," tutupnya.

Anggota Komisi B Merasa Kecolongan

Sementara itu, salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

4 dari 4 halaman

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinya. Selama ini perusahaan milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," katanya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.