Rabu,  24 April 2024

Perda Baru Soal Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Praktisi Hukum: Hanya Buang Anggaran Saja

YUD/BUD
Perda Baru Soal Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Praktisi Hukum:  Hanya Buang Anggaran Saja
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Terkait rencana Pemkot Bekasi yang mengusulkan pembuatan Perda baru tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dinilai hanya membuang anggaran saja

Hal itu dikatakan praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi, Jeni Basauli, SH, Kamis (2/7/2020).

Jeni juga menilai bahwa Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah ada, sudah cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan Pasal atau Ayat, kata dia, bisa disempurnakan saja.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Perda Nomor 6 Tahun 2012 kan masih sesuai dengan kondisi dan situasi hari ini. Hanya saja menjadi dokumen hukum tanpa atau minim implementasi," ujarnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Jadi, sambung Jeni, sangat disayangkan adanya usulan dari Eksekutif dengan mengajukan lagi usulan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

"Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, di mana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No. 06 Tahun 2012," terang Jeni.

Namun, ditegaskan Jeni, pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemkot Bekasi. 

"Jadi tidak seharusnya Pemkot Bekasi mengusullan Raperda baru terkait kerjasama Daerah dengan pihak ketiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi," sarannya.

Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua GMNI Kota Salatiga ini menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan Pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No 28 Tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerjasama dengan pihak ketiga

"Jadi, tidak perlu membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja (Perda 6 Tahun 2012)," tegasnya.

Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah 'memfasilitasi' hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut, jadi di rubah atau dicabut

"Namun untuk Perda yang masih berlaku dan dianggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu dicabut dan dibuat Perda baru," tutur Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap; (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, Pasal dan/atau ayat; atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

"Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja di tengah pandemi covid seperti saat ini," pungkasnya.