Sabtu,  20 April 2024

KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

RN/CR
KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur
-Net

RADAR NONSTOP - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menilai langkah Mahkamah Agung (MA), yang baru merilis putusan tentang Uji Materi pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum sebagai upaya untuk mengadu domba Jokowi dan Prabowo.

KP3-I merasa aneh dikarenakan sebelum Rachmawati cs menggugat, ada masyarakat yang melakukan Uji Materi terhadap pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut dengan materi gugatan yang sama, atas nama Tomu Augustinus Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri Pasaribu, Reinhand Pasaribu, Boy Pasaribu, dengan nomor 40/Hum/2019. Semboyan penggugat pada saat itu “Pencuri mendahului Pencuri yang sebenarnya”. Setelah 9 bulan MA merilis putusan Rachmawati Soekarno Putri.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, dengan entengnya alasan MA baru mempublikasi salinan putusan itu, karena sibuk menangani banyak perkara.

BERITA TERKAIT :
Masya Allah, Korban Kebakaran Mampang Tewas Berpelukan Di Atas Kasur 
Jet Pribadi Milik Suami Sandra Dewi Dibidik, Komisaris PT RBT AGR (Anggreini) Bakal Dipanggil Lagi?

Sontak, keputusan MA ini pun mendapat beragam rekasi dan protes dari sejumlah pihak.

“Akhirnya setelah 9 bulan semboyan para penggugat benar-benar terbukti, pencuri itu nongol sendiri,” kata Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Diketahui, perkara yang digugat putri proklamator RI Rachmawati Soekarnoputri tersebut telah diputus sejak 28 Oktober 2019, namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu.

Tom memandang, langkah MA ini tidak biasa dan bahkan terkesan ingin menjatuhkan Pemerintahan yang sudah sah.

“MA sebagai lembaga hukum tertinggi negara, jangan merusak hukum dan membuat kegaduhan serta mencoba menjatuhkan legitimasi Presiden yang sudah ditetapkan,” tegas Tom.

Apalagi, kata Tom, dalam catatan KP3-I, Rachmawati bukan orang pertama yang melakukan Uji Materi pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut.

“Nah, sekarang, setelah 9 bulan MA tiba-tiba mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan Rahmawati cs?. MA jangan bermain api, kalau tidak setuju dengan pemerintahan yang ada jangan merusak tatanan hukum, nanti tahun 2024 (oknum-oknum) di MA ikut saja jadi peserta pemilu agar dapat mengusung calon presiden,” cetus Tom.

Tom pun berpesan, MA jangan mengadu domba pendukung Jokowi dan Prabowo sebagai rival politik di Pilpres 2019 lalu, untuk kepentingan politik.

“Sudah lah, jangan adu domba Presiden Jokowi dengan Prabowo melalui sulap keputusan hukum. Mereka sudah berdamai, Prabowo sudah di dalam kabinet kok,” katanya.

“Sebagai benteng hukum, MA jangan berbohong dan mencari dalih yang tidak logis. Pertanyaan saya, coba MA jujur kepada seluruh masyarakat Indonesia siapa dan nomor perkara berapa yang pertama menggugat pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 tahun 2019?,” paparnya.

“MA jangan menganggap bahwa semua rakyat Indonesia bodoh semua, lalu memanfaatkan waktu dengan putusan-putusan gugatan masyarakat. Jadi, sebelum kami mengambil tindakan yang tegas, sebaiknya MA nemperbaiki keadaan ini sesuai UUD 45 serta sesuai aturan dan peraturan yang dilaksanakan MA,” sambung Tom mengingatkan.

Untuk itu, Tom lantas mendesak Ketua MA untuk mengundurkan diri.

#MA   #KP3-I   #PKPU