Jumat,  19 April 2024

Semoga Nenek 67 Tahun Ini Diberi Maaf Oleh Ahok 

NS/RN/NET
Semoga Nenek 67 Tahun Ini Diberi Maaf Oleh Ahok 
Nenek KS dan Ahok.

RADAR NONSTOP - KS tak pernah menyangka kalau bermain di media sosial (medsos) bisa berujung bui. Walau tidak ditahan Polda Metro Jaya tapi nenek 67 tahun ini sudah berstatus tersangka. 

Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, KS meminta maaf kepada Ahok. Dia berharap Komisaris Utama PT Pertamina itu membebaskan dirinya dari tuduhan pencemaran nama baik. 

Polisi mengamankan dua akun Instagram. Selain @ito.kurnia, ada @an7a_s679, yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok. Tersangka KS pemilik akun @ito.kurnia berhasil diamankan oleh polisi di Bali. Sementara EJ merupakan pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang posisinya berada di Medan.

BERITA TERKAIT :
Ahok Nyinyir Ke Kaesang Maju Pilkada DKI, Mungkin Ada Saudara Ajukan Ke MK?
Suara Ganjar-Mahfud Kelelep Di Jakarta, Apakah Ahok Sudah Pudar?

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," kata KS, dalam konferensi pers tersebut.

Ditetapkan sebagai tersangka, KS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan usia yang tak lagi muda, KS berharap bisa dimediasi dengan Ahok. Ia mengaku menyesali perbuatannya. KS pun menyatakan sudah sakit-sakitan. Dia tidak sanggup apabila harus menjalani hukuman penjara bertahun-tahun.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," ungkap KS.

Hingga kini, Ahok belum mau memaafkan dan meminta agar proses hukum terus berjalan. Diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok meminta pengusutan kasus tersebut dilakukan tuntas.

"Jadi prinsipnya Pak Ahok minta saya penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja lebih dahulu. Untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi. Jadi kan apa yang disampaikan oleh ibu berusia 67 tahun itu mengatakan nggak ada politik dan lain sebagainya, artinya biar polisi usut tuntas dulu," kata Ramzy.

Laporan pencemaran nama baik Ahok terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Ahok melapor polisi lantaran ia dan keluarga menjadi sasaran penghinaan melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, beberapa saksi ahli, meliputi ahli bahasa dan ahli ITE, juga diikutsertakan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.