Jumat,  29 March 2024

Di Kaliabang Tengah

Lahan Fasos-fasum Diduga Disulap Jadi Parkiran Alfamidi

Yud
Lahan Fasos-fasum Diduga Disulap Jadi Parkiran Alfamidi

RADAR NONSTOP - Amran, warga sekaligus tokoh pemuda RT.06/022 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi , sudah puluhan tahun lahan fasos-fasum di RT.06/022 berubah peruntukan menjadi lahan parkir Alfamidi.

"Dalam surat perjanjian tertuang, Rabu, 7 Oktober 2009 bertempat di kediaman Ketua RW.022 Kelurahan Kaliabang Tengah, terjadi pertemuan antara Herman dengan Ketua RW dalam melakukan kesepakatan. Namun hal itu di luar konteks persetujuan kami, warga RT.06 di mana Alfamidi tersebut satu wilayah dengan RT kami. Yang gak habis pikir kok bisa lahan fasos-fasum yang tadinya taman kini menjadi lahan parkiran. Apakah Kebijakan ini melibatkan Pemerintah Kota Bekasi? Apa dasar hukumnya mereka rubah lahan Fasos-fasum menjadi parkiran?," ungkap Amran kepada radarnonstop.co seraya bertanya, Selasa (18/8/2020).

Untuk itu, sambung Amran yang juga Anak Ranting DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, dirinya atas nama warga dan pemuda RT.06/022 menyatakan sikap; 1). Kami Warga dan Pemuda RT.06/RW.022 menolak tegas atas perpanjangan kontrak eewa PT. Alfamidi yang masih menggunakan lahan fasos/fasum untuk dijadikan tempat parkir. 
2). Menuntut pihak Alfamidi agar mengembalikan lahan fasos/fasum sebagaimana mestinya, kembali menjadi Ruang Terbuka Hijau Perumahan di lokasi RT.06/RW.022. 
3). Meminta pihak Alfamidi agar menunjukkan rekomemdasi dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Badan Pengelola Asset Daerah atas penggunaan lahan fasos/fasum yang digunakan menjadi lahan parkir. 
4). Pihak Alfamidi agar bisa menunjukkan Perjanjian dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang penggunaan lahan Fasos-fasum selama ini, karena sudah menggunakannya selama bertahun-tahun dengan melampirkan bukti pembayaran retribusi pemanfaatan sewa lahan. 
5). Sepatutnya kesepakatan apapun Alfamidi adalah dengan RT.06 dan Ketua RW hanya sebatas mengetahui saja karena lokasi Alfamidi berdiri di atas lahan fasos/fasum di wilayah RT.06/RW.022. 
6). Menuntut mantan Ketua RW yang lama dan Sdr. Sutrisno sebagai mediator awal untuk mengembalikan fungsi lahan fasos/fasum di RT.06 menjadi sesuai fungsinya yaitu RTH atau Taman.

BERITA TERKAIT :
Satpol PP Pemkot Bekasi Segel Parkiran Alfamidi yang Sudah Puluhan Tahun Beroperasi, Kok Bisa?
Suap Gerai Alfamidi Di Ambon Digarap KPK Lagi

"Seharusnya, pihak Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas Asset menegur pihak Alfamidi dan meminta ganti rugi atas apa yang sudah dia nikmati bertahun-tahun," harap Amran.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, pihak Alfamidi dengan singkat menjawab, "Saya diskusikan ke Bagian Perizinan kita dulu ya," pungkasnya dengan singkat.

Sayangnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi, Sopandi Budiman hingga berita ini diturunkan dirinya belum memberikan tanggapan apapun.