Jumat,  29 March 2024

23 September KPUD Tangsel Akan Tetapkan Calon

Doni
23 September KPUD Tangsel Akan Tetapkan Calon
KPUD Tangerang Selatan bersama Bawaslu saat menyerahkan hasil test kesehatan kepada perwakilan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) akan menetapkan tiga bakal calon (Bacalon) menjadi calon kandidat Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, pada 23 September 2020 mendatang.

Penetapan calon tersebut bakal dilakukan, asalkan ketiga pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, seperti Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben, memenuhi syarat, Senin (14/9/2020).

Komisioner KPU Tangsel, bagian Divisi Teknis, Achmad Mudjahid Zein menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tiga Bacalon menjadi calon kandidat di Pilkada Tangsel pada 23 September 2020 mendatang.

BERITA TERKAIT :
Aksi Jaga Independensi MK & Hormati Hasil Pemilu 2024 yang Merupakan Suara Rakyat
Gibran Bantah Jokowi Cawe-Cawe Urusan Kabinet, Tapi Akan Kasih Masukan Soal Nama Menteri

Ketiga paslon tersebut, kata Zein, kini belum melengkapi persyaratan sebagai calon kandidat di Pilkada Tangsel lantaran masing-masing bacalon dalam berkasnya masih ada kekurangan.

"Tahapannya abis ini kita tunggu kalau ada perbaikan, kita periksa lagi hasil perbaikannya. Nanti tanggal 23 kita tetapkan sebagai pasangan calon jika memenuhi syarat," terang Achmad Mudjahid Zein usai memberikan hasil test kesehatan masing-masing calon di KPUD Tangsel.

Meski begitu, Zein menegaskan, setelah tahapan penetapan calon, satu hari setelahnya KPUD Tangsel akan melakukan pengundian nomor urut calon.

"Tanggal 24 kita undi nomor urut untuk masing-masing pasangan calon, dan tanggal 25 masing-masing calon menyerahkan dana kampanyenya terkait laporan dana kampanye awal. Tanggal 26 sudah masuk kampanye,"jelasnya.

Informasinya, KPUD Tangsel akan membuat kampanye damai setelah proses persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh masing-masing calon. Pasalnya, hingga detik ini ketiga paslon diketahui secara detail belum menyerahkan dokumen sah.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co menyampaikan, terdapat kekurangan berkas yang terjadi dalam paslon Benyamin-Pilar, yakni terkait input data soal informasi pengalaman kerja Pilar Saga Ichsan. 

Paslon yang diusung Golkar dan didukung oleh PPP, PBB dan Gelora, itu dalam dokumennya disebutkan bahwa keponakan Airin Rachmi Diany tersebut sudah bekerja sebelum dirinya lahir.

Sedangkan, paslon Siti Nur Azizah-Ruhamaben diketahui belum melengkapi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Paslon yang diusung PKS, Demokrat, PKB dan didukung oleh partai non parlemen yakni PKPI tersebut belum menyerahkan tanda terima soal LHKPN. Meski ikhtisharnya sudah dilakukan lewat online saat pendaftaran.

Kekurangan lain pun juga terjadi terhadap paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Pasangan yang diusung dengan koalisi gemuk yakni PDIP, Gerindra, PSI, PAN, Hanura dan didukung oleh Perindo, Nasdem, Berkarya dan Garuda, itu belum menandatangani visi-misinya.

#Tangsel   #KPU   #Calon