Jumat,  19 April 2024

Mirip Drama Korea

Jaksa Sebut Serah Terima Uang Suap Djoktjan Dilakukan Di Mabes Polri

RN/CR
Jaksa Sebut Serah Terima Uang Suap Djoktjan Dilakukan Di Mabes Polri
Djoko Tjandra -Net

RADAR NONSTOP - Akai suap menyuap penghapusan nama Djoko Tjandra (Djoktjan) dari daftar pencarian orang (DPO) mirip salah satu adegan film drama korea (Drakor).

Dilakukan di tempat atau lokasi yang oleh banyak orang tidak dicurigai, yakni di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, awalnya Tommy Sumardi (perantara Djoktjan) diminta Djoko untuk melihat status Red Notice terhadap namanya di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebab, Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

"Agar Djoko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Djoko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui H Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Tommy Lalu meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Prasetijo Utomo di kantornya.

Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko. Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di ruangan Napoleon di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag itu.

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko. Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Napoleon mengaku awalnya bisa membantu menghapus red notice di Indonesia asal dibayar Rp 3 miliar.

Namun akhirnya, Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp 7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga.

Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu. “Naik ji (Tommy Sumardi, red) jadi 7 (miliar) Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata jaksa menirukan pernyataan Napoleon.

Pada akhirnya, Tommy pun menyerahkan uang sekitar Rp 6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya. Tommy menyerahkan dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika Serikat.