Jumat,  29 March 2024

Ajukan Legislative Review Omnibus Law, Ribuan Buruh Akan Geruduk DPR

RN/NET
Ajukan Legislative Review Omnibus Law, Ribuan Buruh Akan Geruduk DPR
-Net

RADAR NONSTOP - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggeruduk Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020).

Aksi digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi.

"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11) malam.

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?

Demonstrasi rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. KSPI menaksir ada seribu orang buruh yang akan bergabung dalam aksi kali ini.

KSPI tidak sendirian turun ke jalan. Mereka akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).

Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11) di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kala itu, KSPI dan KSPSI AGN mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja. Perwakilan dua serikat buruh itu pun langsung mengajukan permohonan tinjauan yudikatif (judicial review) pada Selasa (3/11/2020).

Selain mengajukan permohonan tinjauan legislatif dan yudikatif, KSPI dan KSPSI AGN juga bersiap menempuh mogok kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut 5 juta buruh akan mogok selama dua pekan jika UU Cipta Kerja tak dibatalkan.

"Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua Minggu nanti, tunggu instruksinya," kata Iqbal dalam demonstrasi di Senin (2/11) di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pada Jumat (6/11), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) juga resmi mendaftarkan gugatan judicial review ke MK. Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.

"Kami sudah mengajukan permohonan formil dan materiil ya. Ada 25 pasal di materiilnya yang kami gugat," kata Elly Rosita Silaban saat dihubungi awak media.