Kamis,  25 April 2024

Komisi A Akan Tindak Lanjut Dhany Sukma Setelah Ada Intruksi Ketua Dewan

SN
Komisi A Akan Tindak Lanjut Dhany Sukma Setelah Ada Intruksi Ketua Dewan
Ketua Komisi A DPRD DKi, Mujiyono (Foto: Net)

RADAR NONSTOP - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan pihaknya masih menunggu surat perintah dari pimpinan dewan mengenai rencana fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Dhany Sukma.

“Belum, secara resmi nanti saya infokan kapan fit dan proper tesnya,” kata Mujiyono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Disebutkan bahwa Dhany Sukma diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai calon Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

Mujiyono mengatakan, awalnya Anies mengajukan surat permohonan pertimbangan dan proper test Dhany kepada Pras. Kemudian Ketua DPRD DKI tersebut nantinya akan memerintahkan Komisi A untuk menyiapkan sekaligus menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Dhany.

“Surat diberikan kepada Ketua Dewan bukan ke Komisi A, kami hanya TL (tindaklanjutnya) saja dan surat dari pimpinan juga belum ada. Tapi yang ada baru ke Ketua DPRD, jadi belum TL ke kami,” Jelas anak buah AHY tersebut.

Namun demikian, Mujiyono menyebut belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan dan kepatutan itu. Dia berjanji, begitu mendapat surat dari Ketua Dewan, Komisi A akan menggelar tes kepada Dhany.

“Nanti yang tes itu pimpinan dewan dan pimpinan Komisi A,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat itu ditetapkan Anies pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Surat itu menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies melalui suratnya yang dikutip pada Kamis (3/12/2020).

#DPRD   #Walikota   #Test