Sabtu,  20 April 2024

Jadi claster COVID-19, PGRI Minta Ada Sanksi Bagi Guru MAN 22

SN
Jadi claster COVID-19, PGRI Minta Ada Sanksi Bagi Guru MAN 22
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Net)

RADAR NONSTOP - Munculnya klaster guru setelah sejumlah guru MAN 2 Jakarta Barat melakukan perjalanan ke Jogjakarta memantik beragam reaksi dari beberapa pihak. Salah satunya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menil menilai, harus ada sanksi kepada para guru MAN 22 Palmerah itu. Ia mengatakan, sanksi perlu diberikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.

Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu standar operasional prosedur (SOP). "Atas peristiwa ini, kita harus men-develop sanksi yang jelas itu di dalam SOP," katanya, Kamis (3/12/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Jaktim Sering Diamuk Si Jago Merah, Jadi Jawara Kebakaran  
Di Bawah Komando Bang Sani, Kesbangpol Jakbar Lakukan Seleksi Calon Paskibraka 2024

Unifah mengatakan, di dalam SOP tersebut diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.

"Ada atau tidak ada akibat (dari berlibur), itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," ujarnya.

"Jangan dipikir karena dia WFH jadi boleh melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan tugas dia," tegasnya

Unifah menyatakan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memanggil dan menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi.

Sebelumnya diberitakan, Sekitar 33 orang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 22 Jakarta Barat dinyatakan positif covid-19. Camat Palmerah Firman Ibrahim mengungkapkan kasus yang menjadi klaster guru tersebut diduga karena usai melakukan perjalanan ke Yogyakarta.

"Pas ada kasus konfirmasi, langsung sekolah kita semprotin. Kita lakukan kewajiban kita untuk tracing dengan data-datanya," kata Firman Ibrahim di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Firman menjelaskan bahwa klaster guru tersebut terungkap berawal dari laporan pada 28 November 2020 terkait dua guru yang terkonfirmasi positif COVID-19, kemudian dilakukan penelusuran kontak. Sebelumnya, salah satu guru sempat merasa tidak enak badan, dan menunjukkan hasil reaktif setelah dilakukan tes usap cepat antigen pada 27 November 2020.

“Guru itu merasa tak enak badan setelah perjalanan bersama para guru lainnya selama lima hari (20-25 November 2020),” ujarnya.

#Jakarta   #COVID   #Guru