Sabtu,  20 April 2024

Sindikat Pedagang Ganja Bakal Tajir Mendadak 

NS/RN/NET
Sindikat Pedagang Ganja Bakal Tajir Mendadak 

RADAR NONSTOP - Sindikat pedagang ganja bakal tajir mendadak. Sebab, komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menghapus ganja dari kategori obat berbahaya untuk keperluan medis. 

Keputusan itu diambil setelah melakukan voting. Di Indonesia, ganja masuk dalam katagori narkoba.

Pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait hal tersebut.

BERITA TERKAIT :
Kubu AMIN Bantah Empat Menteri, Tim Ganjar Yakin Menang 
Arsjad Sudah Cawe-Cawe Ke Rosan, Ganjar Pranowo Kapan Move On Nih? 

Sebelum pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar Rabu (2/12), ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas namun juga punya potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.

Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO. Langkah ini dinilai bakal memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional.

Meski begitu, para ahli berpendapat hasil pemungutan suara tersebut tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Pasalnya, setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, tak permasalahkan terkait PBB yang menghapus ganja dari daftar zat berbahaya.

"Enggak masalah ya, namanya narkotika itu kan setiap bulan berubah, ada juga yang belum masuk ke dalam daftar ya. Kalau belum masuk dari daftar kan belum bisa dididik, makanya kan setiap bulan berubah-ubah itulah yang oleh pihak kepolisian itu," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).

"Yang pertama edukasi dulu ke masyarakat ya biar tahu seperti ini adalah tidak boleh. Kemudian setelah tahu, nanti kita melakukan suatu penyelidik dan penyidikan," sambungnya.

Menurutnya, pihaknya akan mempelajari apa yang sudah disampaikan oleh PBB terkait ganja yang dihapus dari daftar zat berbahaya.

"Jadi yang terpenting bahwa apa yang disampaikan oleh PBB pun semuanya akan kita pelajari," ungkapnya.

Selain itu, Argo menyebut jika pihaknya akan menyampaikan terkait keberhasilan pihaknya dalam memerangu narkoba pada akhir tahun 2020 ini.

"Nanti akhir tahun kita sampaikan berapa jumlahnya untuk narkotika yang sudah kita ungkap dan tentunya kalau tekniknya saya sampaikan enggak mungkin ya. Tekniknya seperti apa menangkap, nanti enggak tidak baik," tutupnya.


 

#Ganja   #Bisnis   #Obat