Kamis,  02 May 2024

Para Istri Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bisa Keseret Kasus Meikarta

NS/RN
Para Istri Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bisa Keseret Kasus Meikarta

RADAR NONSTOP - Kasus Meikarta bakal menyeret banyak pihak. Bukan hanya anggota DPRD, tapi keluarga seperti istri terancam masuk bui.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pembiayaan plesiran ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga mereka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu negara yang teridentifikasi dikunjungi adalah Thailand.

BERITA TERKAIT :
Loi-lobi Partai, M2 Yakin Punya Modal Menang Pilkada Kota Bekasi
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024

"Kami mengidentifikasi cukup banyak ya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dibiayai bersama keluarganya ke salah satu negara di Asia. Salah satunya adalah yang teridentifikasi yang saya ketahui sampai dengan saat ini adalah di Thailand," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019) malam.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Bisa Masuk Bui Bareng-Bareng

Saat ini, lanjut dia, KPK sedang mendalami dugaan pembiayaan wisata luar negeri tersebut. KPK juga sudah memiliki bukti-bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

"Jadi itu yang akan ditelusuri lebih lanjut tapi bukan hanya anggota DPRD tapi juga keluarga dibawa ke sana. Kami tentu juga mendalami apa saja yang dilakukan selama di Thailand tersebut misalnya," papar Febri.

KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.