Rabu,  24 April 2024

KPK Ancam Sjamsul Nursalim dan Istri Masuk Daftar DPO (Buron)

NS/RN
KPK Ancam Sjamsul Nursalim dan Istri Masuk Daftar DPO (Buron)

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sudah habis kesabaran. Sjamsul Nursalim dan Itjih hingga kini belum juga memenuhi panggilan terkait kasus BLBI.

Pasangan suami istri itu dituding tidak kooperatif. Kini KPK tengah mengkaji kemungkinan memasukkan nama Sjamsul dan Itjih ke daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Diketahui KPK sudah dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Namun, bos Gajah Tunggal itu selalu mangkir.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

“Akan kami pertimbangkan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (22/7).

Para aktivis anti korupsi seperti ICW telah mendesak KPK agar segera menerbitkan surat ke Mabes Polri untuk menetapkan nama Sjamsul dan Itjih ke dalam DPO. 

Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail sebelumnya mengaku,  putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung harus dihormati. 

"Meskipun menurut hemat saya, perkara harus dihentikan, mengingat Pak Sjamsul didakwa bersama sama dengan Pak Syafruddin," sambung Maqdir.