Kamis,  25 April 2024

Jangan Hanya PPK

‘Bos’ Gerindra DKI Minta Pengorder Suara Juga Dihukum

RN/CR
‘Bos’ Gerindra DKI Minta Pengorder Suara  Juga Dihukum
Mohamad Taufik -Net

RADAR NONSTOP - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, meminta pengorder suara kepada 5 PPK (Panitia Pemiihan Kecamatan) Koja juga dijatuhi hukuman.

“Keputusan itu sudah tepat, tapi jangan berhenti di petugas PPK saja. Yang order juga harus diusut dan dijatuhi hukuman. Bila karena perbuatan tersebut si pengorder dapat kursi harus dibatalkan,” tegas Mohamad Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut Taufik, lima anggota PPK tersebut tersebut berbuat demikian karena ada yang order. “PPK berbuat begitu karna ada yang minta dengan iming iming tertentu," jelasnya.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

Diketahui, 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/7/2019).

Kelimanya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kelima terdakwa PPK Koja yaitu Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardiansyah. Para terdakwa menurut JPU dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang pada pelaksanaan Pileg 2019.

#Gerindra   #PPK   #Koja