Sabtu,  20 April 2024

HUT Dilarang, Bendera Diturunkan

PRD Tuding Aparat Tak Bisa Menjamin Keamanan

RN/NS
PRD Tuding Aparat Tak Bisa Menjamin Keamanan

RADAR NONSTOP- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) mengecam kinerja aparatur negara. Kecaman itu menyusul pasca HUT PRD ke 23 mendapatkan gangguan dari aparat negara serta pihak dari luar aparatur.

Ketua Umum PRD, Agus (Jabo) Priyono, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) mengatakan, dalam memperingati HUT PRD ke 23, pihaknya menghadapi gangguan-gangguan dari aparat negara. Selain itu, gangguan dari pihak luar juga dialami PRD dibeberapa wilayah.

"Kami mengalami gangguan dari aparat negara dan dari pihak luar, gangguan berupa penurunan bendera di Jakarta dan Tuban, pelarangan kegiatan diskusi di Kendari, dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya,"terang Agus Jabo, Selasa (23/7/2019).

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Kendati begitu, PRD menilai kinerja aparatur negara telah gagal memberikan jaminan keamanan, serta melindungi kegiatan damai dan demokratis yang diselenggarakan oleh PRD. 

Pihaknya beranggapan, terkait itu ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk. Bahkan, diduga ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dengan berbagai tindakan.

"Selama ini PRD sering menyelenggarakan kegiatan politik terbuka seperti diskusi, seminar dan lain sejenisnya dengan melibatkan berbagai pihak, tetapi tidak pernah menghadapi gangguan seperti hari ini,"tandasnya.

Dilain pihak, pentolan PRD itu lagi-lagi menegaskan bahwa isu PRD sebagai partai terlarang yang selalu dihembuskan pihak tertentu melalui media sosial itu hoax.

Menurut Agus Jabo, PRD adalah partai yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.

PRD juga disahkan sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999. 

"Tuduhan bahwa PRD adalah reinkarnasi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dihembuskan oleh rezim Orde Baru yang anti-demokrasi sebelum reformasi tahun 1998. Pihak-pihak yang sekarang mengangkat narasi yang sama merupakan elemen-elemen anti demokrasi sebagaimana Orde Baru,"tegas Agus Jabo.

PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisme ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. 

Hal tersebut, tambah Jabo, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 45 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara. 

Dalam berbagai kesempatan PRD terus mengkampanyekan "Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial (dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945), dan Menangkan Pancasila dari gempuran liberalisme".

Dalam persoalan tersebut PRD berharap permasalahan bangsa seperti disebut di atas harus diselesaikan bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa.

#PRD   #Kecam   #Aparat