Jumat,  26 April 2024

Komisi II Minta Bupati Bekasi Kembangkan Potensi Tour Guide Pariwisata

SAR/BUD
Komisi II Minta Bupati Bekasi Kembangkan Potensi Tour Guide Pariwisata
Mulyana Muktar, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi - Net

RADAR NONSTOP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja serius dalam memajukan sektor kepariwisataan.

Bupati Bekasi dan Dinas Pariwisata harus mempunyai organisasi binaan yang membidangi seperti travel Perjalanan atau biasa disebut Tour Guide Pariwisata.

Tour guide itu yang nantinya bisa memberikan informasi dan pelayanan sebagai tuan rumah dan mempromosikan pariwisata yang ada di Kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muktar mengatakan, tour guide atau yang biasa disebut dengan pramuwisata atau pemandu wisata adalah orang yang menemani serta membimbing dan memberi info pada wisatawan yang tengah mengadakan kegiatan wisata di Kabupaten Bekasi. Pramuwisata seperti kompas yang mengarahkan wisatawan saat melakukan wisata.

"Kabupaten Bekasi harus punya tour guide dan organisasi itu akan memiliki jaringan se Indonesia yang nantinya menjadi pemandu wisata dan sekaligus mempromosikan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bekasi," ujarnya kepada RADAR NONSTOP, Selasa (23/7).

Ditambahkan, saat ini Kabupaten Bekasi sendiri sudah banyak mempunyai destinasi wisata yang populer mulai dari wisata Bahari Laut, rawa-rawa, danau, hutan Mangrove dan Taman Bunga, sehingga keberadaan tour guide sudah sangat dibutuhkan.

"Tour guide ini yang nantinya melakukan pemandu wisata atau pemetaan. Misalnya hari ini ke mana saja dan seterusnya. Saya pernah ke Bangka Belitung, disana tour guidenya juga menawarkan wisata Kabupaten Bekasi. Masak daerah lain yang menjual dan menjadi pemandunya," bebernya.

Menurutnya, maju mundurnya sektor Pariwisata tergantung kepala daerahnya, serius atau tidak dalam mendongkraknya.

Padahal kata Mulyana, Kabupaten Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA) 2017-2025 dan Perda Pariwisata, sehingga dengan aturan itulah harus dilakukan untuk memajukan sektor kepariwisataan.

"Tidak ada alasan untuk tidak memprioritaskan sektor kepariwisataan, anggaran di dinas terkait sudah signitifkan, Perda sudah ada, kemudian mau ngapain lagi kan sudah diamanatkan melalui Perda tersebut," terangnya.

Pihaknya berharap ke depan Kabupaten Bekasi mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor destinasi wisata, jangan hanya mengandalkan pajak restauran, hotel dan sebagainya.

"Ke depan kami DPRD mendorong agar Pemkab Bekasi punya wisata yang dikelola sendiri dengan harapan bisa meningkatkan PAD dari sektor wisata," tutupnya.

BERITA TERKAIT :