Jumat,  29 March 2024

Pelebaran Jembatan Wanasari CBL

Diduga Tak Sesuai RAB, BCW Minta DPUPR Kab. Bekasi Blacklist Rekanan

BUD
Diduga Tak Sesuai RAB, BCW Minta DPUPR Kab. Bekasi Blacklist Rekanan
Diduga tak sesuai RAB, belum setahun pelebaran Jembatan Wanasari CBL kini tengah diperbaiki

RADAR NONSTOP - Proyek pelebaran Jembatan Wanasari CBL yang dilaksanakan hingga akhir 2018 lalu, kini sedang diperbaiki, sehingga para pengguna jalan terpaksa melintas di jembatan lama yang berada persis di sebelah jembatan tersebut.

Sekretaris Bekasi Corruption Watch (BCW), Fajar Rochmatillah, SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan proyek APBD Kabupaten Bekasi 2018 yang menelan anggaran senilai Rp 9,1 miliar itu dikerjakan tidak maksimal.

Bahkan pihaknya menduga, kontraktor dalam membangun jembatan yang diidam-idamkan masyarakat setempat bahkan para pengguna jalan tersebut, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan.

"Kami menduga, pihak rekanan dalam melaksanakan pekerjaannya terutama pendekat jembatan tidak sesuai RAB," bebernya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).

Sejak awal pelaksanaan, tambah Rochmatillah, pihaknya pesimis lantaran tanah urugan yang dipakai untuk pendekat jembatan tersebut diduga tanah boncos.

"Kami menduga, penggunaan tanah merah hanya untuk permukaan saja, sedangkan yang lainnya memakai tanah boncos," paparnya.

Berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, kata dia, jumlah tanah merah untuk urugan tidak sesuai spek, sehingga tidak sesuai dengan harapan.

"Dengan banyaknya tanah boncos, maka wajar jika Kami pesimis. Itu kan baru selesai dibangun, eh sudah rusak," tandasnya.

Pihaknya meminta Pemkab Bekasi untuk bertindak tegas. Para pihak berwenang di DPUPR, lanjut dia, harus mengambil tindakan tegas jika melihat ada ketidakberesan dalam pengerjaan jembatan tersebut dan pendekat jalannya.

Padahal, jelasnya, saat itu pekerjaan jembatan tersebut kemungkinan sudah ramai diberitakan di sejumlau media online.

Bukan hanya itu, pihak pemborong PT UMU juga sepertinya mengabaikan saran sejumlah pihak, utamanya pihak BCW yang sering menegur, kalau tanah yang dipakai adalah tanah urugan boncos campuran sampah dan lumpur.

"Tapi mereka (pemborong-red) masih berani menggunakan tanah urugan campuran sampah. BCW minta DPUPR Kabupaten Bekasi jangan memberikan toleransi kepada pemborong itu,” tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah lebih tegas lagi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT UMU hendaknya diblacklist karena ketidakmampuannya. Jembatan CBL Wanasari belum lama selesai, sudah rusak sehingga belum dapat digunakan.

"Bangunan jembatan tersebut harusnya bisa bertahan lebih dari 10 tahun, namun saat sekarang sudah rusak," tandasnya.

BERITA TERKAIT :