Rabu,  08 May 2024

KPK Panggil Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat

ERY
KPK Panggil Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat
Taufik Hidayat di Gedung KPK Jakarta - Net

RADAR NONSTOP – Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (1/8).

Taufik Hidayat tiba di lobi kantor KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kartu tanda pengenal khusus bagi mereka yang datang ke gedung antirasuah itu.

Mengenakan baju warna putih dengan celana jins, Taufik seorang diri naik ke lantai atas Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB.

BERITA TERKAIT :
Ssst, Isu Mantan Dirut Taspen Tersangka Heboh
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Tidur Dibui, Doa ASN Yang Kena Potek Dijabah Allah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pemeriksaan Taufik terkait pengembangan perkara yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor," ujar Febri saat dikonfirmasi awak media.

Menurut informasi di lapangan, Taufik kabarnya diperiksa terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kasus ini sendiri masih dalam diselidiki KPK.

Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto pada Jumat (26/7) lalu.

Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Lima orang ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari persidangan kelima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga ikut menikmati dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum.