Kamis,  28 March 2024

Suap KONI

Saktinya Aspri Menteri Yang Bisa Atur Jabatan?

NS/RN
Saktinya Aspri Menteri Yang Bisa Atur Jabatan?
Miftahul Ulum

RADAR NONSTOP - Kabar kalau di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bisa dengan mudah naik jabatan ternyata terkuak. Dalam sidang kasus suap KONI, kisah ini diungkap. 

Adalah asisten pribadi alias Aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut bisa mengatur jabatan seseorang di Kemenpora. 

Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana yang duduk di kursi pesakitan mengaku kalau Ulum bisa melakukan hal itu. 

BERITA TERKAIT :
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar
Konsisten Terapkan Prinsip ESG, Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Kata dia, Ulum adalah orang yang bisa mengatur semuanya. Contohnya perubahan jabatan. 

"Semua bisa diatur," kata Mulyana ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Mulyana kemudian diminta jaksa penuntut umum memberikan contoh pengaturan jabatan yang dilakukan Ulum. Menurutnya, dia pernah dikabarkan akan dipindah jabatan dari Deputi IV Kemenpora.

"Ya semuanya (jabatan), termasuk saya. Yang saya dengar saya adalah seperti itu. Termasuk saya diisukan akan diganti, akan digeser," jelas profesor olahraga yang pernah mengajar di UNJ ini.

Mulyana mengaku mengetahui Ulum bisa mengatur jabatan di Kemenpora dari orang lain, yakni dari Ending Fuad Hamidy, saat masih menjabat Sekjen KONI, dan eks Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Selain itu, Mulyana mengaku pernah dituduh Ulum mempersulit pencairan dana hibah Kemenpora. Padahal ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan. 

"Saya dianggap mempersulit (pencairan dana hibah). Saya bilang, 'Tidak mempersulit, tapi sesuai dengan aturan. Karena saya juga berkomitmen untuk merubah kebijakan soal anggaran APBN kepada pihak ketiga. Maka saya harus terapkan komitmen itu,'" tutur dia.

Bahkan, menurut Mulyana, Ulum juga pernah menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat Kemenpora lainnya. Misalnya dengan menanyakan soal dana hibah yang tak kunjung cair. 

"'Kenapa kok belum cair-cair, ada apa?' Kami jawaban harus sesuai prosedur," kata Mulyana sambil menirukan pernyataan Ulum.

Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.