Kamis,  18 April 2024

Rapat Perdana Pansus 38, Fokus Bahas Aspek Hukum Revitalisasi Pasar

YUD
Rapat Perdana Pansus 38, Fokus Bahas Aspek Hukum Revitalisasi Pasar
Gedung DPRD Kota Bekasi - net

RADAR NONSTOP - Kinerja Pansus 38 terkait revitalisasi 4 pasar tradisional menjadi sorotan publik. Salah satunya karena dari 4 pasar tersebut ada Pasar Jatiasih yang diduga beberapa pihak, bermasalah dalam proses awal.

Sekretaris Pansus 38, Haeri Parani usai gelar rapat perdana membenarkan rapat pansus 38 Minggu (4/8) lalu, baru agenda ekspos dan pembahasan tentang perjanjian kerjasama (PKS) revitalisasi 4 pasar yang dimintai persetujuan DPRD.

"Rapat Pansus 38 dipimpin langsung Ketua Pansus Pak Syaherlayali dan wakil Ketua Pansus, Pak Sanwani, juga dihadiri ketua KKSD yaitu Reny ex-officio Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan seluruh jajaran Dinas Dagperin Kota Bekasi," terang politisi asal Partai Demokrat ini kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (5/8).

Dalam pembahasan Pansus 38 tersebut, kata dia, di titik beratkan pada aturan hukum dan ketentuan hukum yang mengatur tentang revitalisasi, apakah permohonan revitalisasi 4 pasar dimaksud sudah memenuhi pedoman dan petunjuk tehnis tata cara kerjasama yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 22 tahun 2009 junto Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah sudah sesuai atau belum

"Itu (aturan hukumnya-red) yang menjadi titik fokos pembahasan pansus kemarin," bebernya.

Lebih lanjut Haeri Parani menjelaskan, Ketua TKKSD, melengkapi semua bahan dan dokumen revitalisasi itu pasar per pasar artinya dokumennya tersendiri sendiri 4 pasar.

"Dengan data itulah nanti yang menjadi salah satu acuan dan rujukan. Tentunya juga mendengarkan keterangan-keterangan dari pihak lain, khususnya dari pedagang ke 4 pasar tersebut," tandasnya.

Sekedar informasi ke empat pasar yang akan direvitalisasi yakni, Pasar Jatiasih, Pasar Baru Kranji, Pasar Family, Pasar Bantargebang.

BERITA TERKAIT :