Sabtu,  20 April 2024

Kasus Suap, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka

NS/RN/BCR
Kasus Suap, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka
NET

RADAR NONSTOP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka suap.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dalam kegiatan pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. 

"KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas HDS (Hadinoto Soedigno) Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Penetapan Hadinoto merupakan pengembangan perkara dari tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd  Soetikno Soedarjo. 

"SS (Soetikno Soedarjo) diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," ungkap Laode

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selain menjerat Hadinoto sebagai tersangka suap, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam menangani kasus suap dan pencucian uang ini, KPK menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, terutama Lembaga Antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Lembaga Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO). KPK juga terus melacak seluruh suap dan turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan Emirsyah dan Hadinoto baik yang berada di Indonesia maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian ke negara. 

"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar) dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," ucap hSyarif

#KPK   #Tersangka   #Suap