Sabtu,  20 April 2024

Siapa Lagi Setelah Iwa

KPK Cari Tersangka Baru Kasus Meikarta? Waras dan Leman Diperiksa

NS/RN
KPK Cari Tersangka Baru Kasus Meikarta? Waras dan Leman Diperiksa
Waras Wasisto dan Soleman dipanggil KPK lagi.

RADAR NONSTOP - KPK masih memburu tersangka baru dalam kasus suap izin Meikarta. Pengembangan kasus yang melibatkan banyak pejabat dan politisi di Kabupaten Bekasi dan Jabar itu terus diselidiki. 

Selasa, 20 Agustus 2019, KPK kembali memanggil dua politisi PDIP. Mereka yakni Waras Wasisto dan Soleman alias Leman. 

Waras sebagai DPRD Jabar dan Leman DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC. Keduanya diperiksa untuk tersangka sekda nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi terkait tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019).

Soleman dan Waras terlihat memenuhi panggilan KPK. Keduanya tiba di gedung KPK pada pukul 10.30 WIB. Waras mengatakan akan diperiksa bersama Soleman. 

Dalam kasus ini, Iwa dijerat KPK karena diduga menerima suap terkait pembahasan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) untuk Pemkab Bekasi. Perda itu diduga KPK berkaitan dengan pengurusan izin proyek Meikarta.

Penetapan tersangka Iwa ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta sebelumnya. Selain menjerat Iwa, pengembangan perkara itu sekaligus menjerat mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Transaksi Pom Bensin 

Kisah suap ini muncul setelah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili (45). Saat bersaksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta untuk terdakwa suap proyek Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor pada Bandung, Senin (21/1).

Dalam persidangan, Neneng Rahmi menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Uang Rp1 miliar itu dilatarbelakangi mandeknya pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.

Di hadapan majelis hakim, Neneng Rahmi menjelaskan RDTR tersebut untuk mengubah kawasan industri menjadi perumahan. Kemudian, Bupati Bekasi Neneng Hasanah memintanya untuk mengurus ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Pak Hendry Lincoln (Sekdis Dispora) menyampaikan ke saya bahwa soal RDTR jalan di tempat. Pak Hendry sampaikan ke saya ada link di provinsi, yakni pak Sekda Iwa Karniwa via Pak Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi," kata Neneng Rahmi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/1).

Setelah pembicaraan itu kemudian Neneng mengikuti sebuah pertemuan di rest area. Neneng mengaku lupa di mana letak rest area tempat pertemuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, katanya, dibahas soal mempercepat proses RDTR Pemkab Bekasi.

"Yang hadir ada Pak Hendry Lincoln, Pak Sulaeman, dan pak Sekda Provinsi Jabar. Saya tidak terlibat langsung, namun pak Hendry bilang uang Rp1 miliar untuk pak Sekda dalam rangka pencalonan gubernur meminta untuk proses RDTR ini Rp1 miliar. Pak Hendry bilang uang Rp1 miliar untuk pak sekda minta ke Meikarta saja," ujarnya.

Jaksa lalu bertanya apakah permintaan tersebut direalisasikan. Neneng menuturkan ia berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln. Hendry, kata Neneng, selanjutnya mengarahkan untuk meminta uang ke pengembang Meikarta.

"Pak Hendry menyampaikan ke saya, minta saja ke Lippo. Akhirnya dari sisa pemberian pertama dari Pak Jamal (Kadis PUPR Bekasi) Rp400 juta, terus ada pemberian lagi waktu itu sebesar Rp1 miliar melalui Pak Satriadi (PNS Bappeda Bekasi) total di saya Rp1,4 miliar. Rp1 miliar sudah klir diserahkan ke DPRD Kabupaten, sehingga sisa di saya Rp400 juta dan saya tinggal memintakan Rp500 juta jadi total Rp900 juta," katanya.

Kemudian uang Rp900 juta itu, lanjut Neneng, yang dipersiapkan untuk Iwa Karniwa diberikan melalui beberapa orang yakni Hendry Lincoln, anggota DPRD Bekasi Sulaiman, kemudian Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Warsisto.

"Teknis pemberiannya waktu itu dua kali. Pertama saya serahkan ke Hendry Lincoln, dari Henry Lincoln diserahkan ke staf Polmen, setelah itu ke Pak Sulaiman dan Pak Waras," ujarnya.

Bukan kali ini saja Iwa Karniwa disebutkan dalam persidangan tipikor Meikarta. Dalam persidangan sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah pun menyinggung nama Iwa soal uang Rp1 miliar dari proyek Meikarta.

Neneng mengungkapkan permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi, yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

"Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar," ujar Neneng saat ditanya jaksa KPK di sidang dugaan kasus suap Meikarta berdasarkan laporan Antara, Senin (14/1).

Kendati demikian, Neneng Hasanah mengklaim lupa lokasi pertemuan dan isi pembicaraan antara Neneng Rahmi dan Iwa Karniwa.

Saat ditanya lebih lanjut dari mana sumber uang Rp1 miliar tersebut, Neneng Hasanah mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu begitu detail, cuman Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp1 miliar kepada Sekda," kata dia.

Sementara itu, pada 14 Januari lalu, Iwa Karniwa menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap proyek Meikarta. Untuk itu, Iwa mengaku siap dipanggil ke persidangan sebagai saksi atau untuk dikonfrontasi dengan pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi. Tentu saya selaku warga masyarakat yang Insyaallah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan," ujar Iwa di Bandung, Rabu.

"Saya juga siap untuk diklarifikasi (terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar)," katanya.

Terkait keterlibatannya dalam proses perizinan Meikarta di BKPRD Jabar juga perubahan revisi RDTR Bekasi, Iwa mengaku tidak memiliki kewenangan apapun saat itu.

#Meikarta   #DPRD   #Suap