Jumat,  26 April 2024

Tok, DPRD DKI Sahkan BBN KB Naik 12,5 Persen

RN/CR
Tok, DPRD DKI Sahkan BBN KB Naik 12,5 Persen
-Net

RADAR NONSTOP - Anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih sahkan raperda kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) menjadi 12,5%.

Dengan ketok palu dewan tersebut, maka peraturan itu sah, Pemprov DK Jakarta sudah bisa menerapkan tarif baru.

Pengesahan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan. Setelah diputus, ada peningkatan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen.

BERITA TERKAIT :
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis Lokal 

"Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen," ucap Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Menurun Sereida, kenaikan pajak bukan semata peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga kesepakatan Bapeda se Jawa-Bali.

"Tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapeda se-Jawa-Bali dan dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," ucap Sereida.

DPRD berharap kenaikan pajak bisa memberikan efek positif. Terutama mengatasi kemacetan dengan menekan kendaraan bermotor.

"Adanya kenaikan tarif diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," ucap Sereida.

Pemprov DKI diminta segera menyosialisasi kenaikan tarif tersebut. "Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," ujar Sereida. 

Selain pengesahan Raperda BBN-KB, rapat paripurna mengesahkan beberapa raperda, yaitu pembentukan dan susunan perangkat daerah, APBD-P 2019, pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan. 

"Apakah kelima rancangan peraturan daerah dapat disetujui?" ucap Prasetio Edi, yang dijawab 'setuju' oleh anggota Dewan.

Setelah disetujui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato. Dia berharap pelaksanaan BBN-KB di Jakarta semakin bagus.

"Eksekutif berharap ke depan dalam pelaksanaan Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan, selain dalam pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jawaban integrasi dalam wajib pajak secara online, serta diterapkan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," kata Anies.

#BBN   #Perda   #DPRD