Jumat,  26 April 2024

Dua Jenderal Polisi Pimpin KPK, IPW: Ada Yang Panik

RN/CR
Dua Jenderal Polisi Pimpin KPK, IPW: Ada Yang Panik
-Net

RADAR NONSTOP - Indonesia Police Watch (IPW) melihat adanya kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK.

Menurut IPW melalui rilis media yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pernyataan internal KPK terlihat dari pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan LHKPN. 

"Sejumlah pihak, terutama internal KPK tidak perlu panik dengan masuknya sejumlah jenderal polisi menjadi pimpinan KPK, bahkan menjadi Ketua KPK sekalipun. Sebab masuknya jenderal polisi menjadi pimpinan KPK bukan hal baru," terang Neta S Pane melalui rilis media, Jum'at (23/8/2019).

BERITA TERKAIT :
Higgs Domino & Royal Dream Digerebek, Omzet Rp 30 Miliar Per Bulan  
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 

Menurut Neta, dulu pernah ada Irjen Taufik Ruki dan ada Irjen Bibit Samad Rijanto. Bahkan di era kedua jenderal polisi senior itu, KPK solid dan tidak terbelah menjadi polisi Taliban dan polisi India.

"Pernyataan ini sangat aneh, mereka kan baru capim dan belum menjadi pimpinan KPK. Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan,"ungkap Neta dalam rilis media yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, kata Neta, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya. 

Sebab kententuan LHKPN itu tidak jelas untuk apa. Tapi anehnya ada pihak yang mempolitisasinya dan menjadikan LHKPN seperti hantu yang menakutkan.

"Seharusnya, pihak pihak yang mempermasalahkan LHKPN itu menggugat KPK, kenapa status auditnya WDP dan kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangan lembaga antirasuha itu, seperti dokumen atau data data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum,"katanya.

Padahal, sambung Neta, menurut ayat 1 Pasal 24 UU No 54 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan.

"Apakah mereka takut boroknya akan dibongkar kedua jenderal polisi yang akan menjadi pimpinan KPK," tegasnya.

#KPK   #IPW   #Polisi