Jumat,  19 April 2024

Ngeseks Doyan, Giliran Sang Pacar Hamil Malah Diaborsi

Burhani
Ngeseks Doyan, Giliran Sang Pacar Hamil Malah Diaborsi

RADAR NONSTOP - Cinta memang nikmat. Kenikmatan itu terus dilakoni dengan melakukan seks bebas. 

Tapi giliran hamil, si bayi malah diaborsi. Kisah ini diukur oleh pasangan kekasih DP (22) dan SH. Kisah DP dan SH dapam menjalin asmara sudah seperti suami istri. 

Keduanya sering melakukan seks bebas. DP warga Bogangin, Lemahbang, Jumapolo, Karanganyar dan SH warga Ngemplak, Daleman, Nguter, Sukoharjo dibekuk polisi karena diduga melakukan praktik aborsi janin hasil hubungan keduannya. 

BERITA TERKAIT :
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Aborsi Di Apartemen Kelapa Gading, Dari Kumpul Kebo Hingga Pasangan Selingkuh 

Saat dibekuk polisi, keduannya mengaku terpaksa membuang janin yang tengah dikandung SH karena mengaku tak punya pilihan disebabkan keduannya mengaku belum siap menikah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan kasus aborsi ini terungkap setelah adanya laporan dari warga ke pihak Polsek.

Sesampai di TKP, petugas mendapati tersangka DP berada disamping jasad bayi usia 7 bulan berjenis kelamin laki – laki terbungkus kain jarit warna coklat. Petugas memperoleh informasi dari warga, bahwa DP merupakan pacar SH.

"Semula tersangka DP sempat meminta tolong tetangga untuk membantu menolong SH dengan alasan masuk angin. Namun setelah tetangga yang hendak menolong ini tiba, DP justru pulang kerumahnya di Karanganyar," papar Kapolres AKBP Iwan Saktiadi pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) di Mapolres Sukoharjo, Jumat (22/8/2019).

Dari keterangan seorang tetangga yang juga saksi mata kejadian, ia melihat SH mengalami perdarahan usai aborsi.

Oleh tetangga kemudian dibawa kerumah sakit didaerah Nambangan, Selogiri guna mendapat pertolongan lebih lanjut.

“Dari informasi itu, petugas melakukan penggledahan didalam kamar tidur SH dan didapatkan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan aborsi seperti, 3 keping bungkus obat, 14 butir kapsul warna merah, 14 kapsul warna coklat dan 1 botol soft drink warna hijau isinya tersisa separo,” imbuh Iwan.

Berdasarkan fakta - fakta adanya laporan, keterangan saksi serta dikuatkan dengan barang bukti yang telah disita, maka kedua tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 194 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 348 ayat (1) KHUP Pidana Jo. Pasal 55 ke (1e) KUHP.

"Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

#Aborsi   #Seks   #Penjara   #