Sabtu,  20 April 2024

Ibu Kota Pindah

Kemendagri: Jakarta Tak Lagi DKI, Tapi Daerah Khusus Mantan

RN/CR
Kemendagri: Jakarta Tak Lagi DKI, Tapi Daerah Khusus Mantan
-Net

RADAR NONSTOP - Tak lama lagi Jakarta bakal menyandang status baru. DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) bakal menjadi Daerah Khusus mantan.

Begitu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (27/8). “Oh ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi,” katanya.

Dikatakannya, pengubahan status itu akan diberlakukan setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Kendati demikian, Akmal menyebut ada peluang bagi Jakarta untuk memperoleh kekhususan lain, misalnya menjadi daerah khusus bagi kegiatan ekonomi di Indonesia. “Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis bisa jadi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Akan tetapi, kata dia, penamaan daerah khusus itu tentu tak serta-merta disematkan. Harus ada pertimbangan khusus dari presiden dan DPR untuk menerapkannya.

“Itu pun seandainya kalau pembuat undang-undang dan presiden memberikan kewenangan otoritas khusus itu. Khusus tidak khusus kan terserah Bapak Presiden, karena kan kenapa diberi (daerah otonomi) khusus, karena keptusan Bapak Presiden bersama DPR RI,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memutuskan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru RI. Salah satu alasannya, daerah tersebut minim akan risiko bencana, terutama dari banjir, tsunami, kebakaran hutan, dan gempa bumi.

Alasan lainnya, posisi daerah itu dianggap strategis karena tepat di tengah-tengah Indonesia. Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara juga dekat dengan kota-kota yang berkembang, terutama Balikpapan.

Jokowi menjelaskan, negara menyiapkan lahan seluas 180 ribu hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara untuk dibentuk menjadi ibu kota baru. “Infrastruktur juga lengkap,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) lalu.