Jumat,  26 April 2024

Sengketa Internal PAN Di Tangsel, Bawaslu Tolak Permohonan Pemohon

Doni
Sengketa Internal PAN Di Tangsel, Bawaslu Tolak Permohonan Pemohon

RADAR NONSTOP- Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu. Dalam putusan itu Bawaslu menolak semua permohonan yang dimohonkan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tangsel.

Seperti informasi yang diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, sidang ajudikasi itu terjadi lantaran adanya konflik internal PAN Tangsel terkait keputusan penetapan calon legislatif atas nama Asropi.

Dalam persoalan itu, Ketua DPD PAN Tangsel Zulfahmi Harapan menganggap seharusnya yang jadi dewan periode 209-2024 dirinya, bukan Asropi. 

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Resmi Daftar Penjaringan Bacabup Paluta di PAN dan PDIP
Jago PAN Untuk Gubernur Jabar, Lebih Kuat Dessy Ratnasari Ketimbang Eks Wali Kota Bogor Bima Arya

Menurut DPD PAN, Asropi tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sehingga DPD PAN mempersoalkan sengketa tersebut ke Bawaslu Tangsel.

"Kami berharap semua bisa terang benderang,"jelas Zulfahmi.

Komisioner Bawasl Tangsel, Aas Syatibi saat dikonfirmasi usai sidang menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan sidang ajudikasi sengketa pemilu yang dimohonkan DPD PAN Tangsel. Hasilnya permohonan pemohon ditolak.

"Bawaslu Menolak Permohonan Pemohon dalam Sidang Ajudikasi. Sengketa PAN Seluruhnya terkait SK KPU No 55,"jelas Aas Syatibi saat dikonfirmasi usai sidang, Kamis (29/8/2019) sore.

#Sengketa   #PAN   #Bawaslu   #