Jumat,  29 March 2024

Sumardi dan Daris Berpeluang jadi Anggota DPRD Kab. Bekasi Dapil IV

BUD
Sumardi dan Daris Berpeluang jadi Anggota DPRD Kab. Bekasi Dapil IV
Bendera Partai Gerindra - Net

RADAR NONSTOP - Caleg Partai Gerindra dari Dapil IV, Sumardi dan Daris berpeluang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyusul adanya surat pemberhentian Keanggotaam Caleg terpilih RM dan BS dari Partai Gerindra.

"Ya, kalau ada yang diberhentikan, berarti Caleg suara terbanyak ketiga dan keempat Partai Gerindra Dapil IV yakni Sumardi dan Daris punya peluang besar untuk menggantikan posisi RM dan BS," ujar pengamat politik Kabupaten Bekasi, Rochmatillah, SH kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (30/8).

Ketika disinggung soal adanya isu bahwa peluang tersebut akan didapat Nurhuda dan Verawati, Rochmatillah mengatakan, hal itu tidak mungkin.

"Itu enggak mungkin lah, sebab perolehan suara kedua caleg tersebut jauh di bawah Sumardi dan Daris," tandasnya.

Ketika dikonfirmasi soal peluang tersebut, peroleh suara terbanyak ketiga Caleg Partai Gerindra Dapil IV, Sumardi mengatakan, dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Saya belum tahu, tapi sebagai kader partai, saya siap ditempatkan di mana saja," pungkas Sumardi melalui telepon selularnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan membenarkan adanya surat dari DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian keanggotaan dua Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 4.

Kedua Caleg tersebut yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif yakni BS dan RM.

Dikatakan Nugraha Hamdan, dalam surat pemberhentian disebutkan bahwa berdasarkan laporan para Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kabupaten Bekasi ke Mahkamah Partai terkait pelanggaran etik yang dilakukan RM dan BS di antaranya, diduga melakukan perbuatan money politic, terindikasi melakukan kerjasama dengan PPK Babelan dan PPK Tambun Utara untuk melakukan penggelembungan suara.

Juga bergabung dengan kelompok yang ingin menggulingkan kepengurusan DPC yang sah. 

Berdasakan laporan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 c Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra TA 2014, DPP memberikan persetujuan pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra atas nama RM dan BS.

DPP kata dia, menginstruksikan kepada DPC Gerindra Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Keanggotaan Partai atas nama RM dan mencabut segala hak yang melekat pada diri yang bersangkutan sebagai anggota Partai Gerindra.

“Dengan diberhentikannya RM dan BS dari keanggotaan partai, maka secara otomatis mereka gugur dan tidak akan dilantik sebagai Dewan,” terang pria yang kerap disapa Nunu saat dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Kamis (29/8).

Ia menambahkan, dua Caleg ini diduga terbukti melakukan penggelembungan suara di dua kecamatan. Hal ini terbukti dari samanya data perolehan suara yang masuk ke DPC dengan data dari tim caleg yang tidak terpilih.

“Jelas RM dan BS melakukan politik uang, buktinya juga ada,” tandasnya.

BERITA TERKAIT :