Jumat,  29 March 2024

Usulan Kader Gerindra

Revisi Tatib Pergantian Wali Kota dan BUMD, Ingin Amputasi Anies?

RN/CR
Revisi Tatib Pergantian Wali Kota dan BUMD, Ingin Amputasi Anies?
Syarif -Net

RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif mengusulkan revisi Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang mengatur pergantian wali kota dan direksi BUMD.

Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta nantinya harus meminta pertimbangan DPRD dalam pergantian tersebut.

"Itu saya lupa pasal berapa. Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain "dapat" pertimbangan dari DPRD," kata Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?

Syarif menyebut diksi 'dapat' diganti dengam 'wajib'. Dia akan mengajukan segera revisi aturan tersebut.

"Kata 'dapat' diganti 'wajib'. Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," ujarnya.

Selain pergantian wali kota, Syarif juga mengusulkan pergantian direksi dan pimpinan BUMD harus mendapat pertimbangan DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, dia tidak menjelaskan urgensi usulan tersebut. “Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," pungkasnya.

#DPRD   #Revisi   #Tatib