Jumat,  29 March 2024

Machrul Falak: Rapat Pleno DPP Ormas MKGR di SCBD Jakarta Selatan Adalah Anomali

YUD
Machrul Falak: Rapat Pleno DPP Ormas MKGR di SCBD Jakarta Selatan Adalah Anomali

RADAR NONSTOP - Machrul Falak Hermansyah, Ketua DPC Ormas MKGR Kota Bekasi mengatakan, Rapat Pleno yang digelar DPP Ormas MKGR di Tulodong SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/9) lalu adalah Anomali.

"Rapat tersebut merupakan anomali/penyimpangan dalam Musyawarah/Rapat-rapat yang diatur berdasarkan AD/ART Ormas MKGR. Selaku Ketua DPC Ormas MKGR Kota Bekasi, kami sangat menyayangkan pelaksanaan rapat yang mengatasnamakan DPP Ormas MKGR tersebut, apalagi hasil keputusannya lebih aneh lagi yaitu memberhentikan Ketua Umum (Drs. H. Roem Kono) dan Sekretaris Jenderal (Dr. H. Adies Kadir, SH. M.Hum)," papar Machrul kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (10/9).

Sebagai Pengurus, lanjut Machrul, seharusnya mereka taat dan patuh terhadap AD/ART Ormas MKGR sebagai landasan dalam melaksanakan semua kegiatan dan kebijakan organisasi.

"Sudah sangat jelas mereka yang hadir dalam rapat tersebut melanggar AD/ART, di antaranya bahwa pemberhentian Ketua Umum/Sekjen harus melalui Musyawarah Besar yang diatur berdasarkan Keputusan Nomor: IV/MUBES/VIII/O/MKGR/2015. Tentang Perubahan dan Penyempurnaan AD/ART ORMAS MKGR," tegas Machrul.

Machrul menjelaskan, pada Anggaran Dasar BAB XI Tentang Kekuasaan Organisasi, Pasal 20, Mubes adalah Pemegang kekuasaan tertinggi Orgnisasi yang berwenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat Ormas MKGR untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan.

"Nah yang dilakukan oleh mereka itu jenis Musyawarah/Rapat apa??? Dalam Mubes harus dihadiri oleh seluruh Pengurus DPP, DPD (Pengurus Propinsi), DPC (Pengurus Kab/Kota) dan Organisasi Jajaran tingkat pusat sebagai peserta. (Anggaran Rumah Tangga Pasal 34). Pertanyaannya, rapat yang mereka laksanakan tersebut dihadiri siapa saja???," ungkap Machrul seraya bertanya.

Machrul menegaskan, rapat tersebut tidak sah, karena tidak diketahui Ketua Umum sebagaimana dalam ART Bab VII : Susunan, Kedudukan dan Tugas DPP, Pasal 19 point 1.

"Ketua Umum memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan dan kebijakan organisasi baik ke dalam maupun keluar. Pada point 3, Wakil Ketua Umum mewakili Ketua Umum apabila berhalangan. Selama ini Ketua Umum dalam keadaan sehat wal'afiat, tidak melanggar AD/ART, selalu hadir dan aktif dalam kegiatan di DPP Ormas MKGR maupun di DPR RI. Jadi tidak ada alasan bagi Wakil Ketua Umum mengambil kebijakan mengatasnamakan Organisasi MKGR, apalagi jika didasarkan kepentingan pribadi tanpa didasari oleh keputusan Musyawarah/rapat di DPP Ormas MKGR," terangnya.

Machrul menambahkan, selama ini DPP aktif melakukan kegiatan-kegiatan di antaranya: konsolidasi Organisasi dan Pengurus di daerah, sudah hampir seluruh DPD Propinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia terbentuk Struktur Kepengurusannya.

Penjaringan dan rekomendasi Caleg baik di DPR RI maupun di DPRD Propinsi/Kab/Kota, bahkan 28 anggota Fraksi Golkar DPR RI berlatar belakang organisasi ORMAS MKGR.

Selain itu, katanya, pelaksanaan rapat evaluasi pasca Pileg dan Pilpres, termasuk Kegiatan MPO (Majelis Permusyawaratan Organisasi) telah dilaksanakan pada Jum'at, 12 Juli 2019 di Ballroom Hotel Sultan Jakarta yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, Organisasi Jajaran, dan Ketua DPD Ormas MKGR Propinsi se Indonesia secara lengkap.

"Dan tidak benar kalau kantor DPP itu sudah tidak ada, yang mengatakan hal tersebut adalah mereka yang tidak menghadiri undangan rapat di Kantor DPP Ormas MKGR di Jalan Danau Tondanau T 10 Pejompongan Bendungan Hilir Jakarta Pusat. Untuk itu, kami mengusulkan agar orang-orang yang berusaha memecah belah Ormas MKGR, tidak patuh dan taat terhadap AD/ART, harus diberikan sanksi berat (dipecat) untuk menjaga marwah dan kemajuan organisasi Ormas MKGR ke depan," jelasnya.

Machrul mengaku yakin kalau teman Pengurus baik di DPP, DPD dan DPC Ormas MKGR akan taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas MKGR di bawah kepemimpinan Ketua Umum Drs. H. Roem Kono dan Sekretaris Jenderal, Dr. H. Adies Kadir, SH.M.Hum, serta akan mengabaikan hasil rapat anomali di Tulodong bawah SCBD, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :