Kamis,  25 April 2024

Ustadz Sobri Lubis

Ketum FPI Dipanggil Polisi Saksi Kasus Makar di Kertanegara

RN/CR
Ketum FPI  Dipanggil Polisi Saksi Kasus Makar di Kertanegara
Ketua Umum FPI Sobri Lubis -Net

RADAR NONSTOP - Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) dipanggil polisi sebagai saksi kasus makar, Rabu (11/9/2019).

Pemeriksaan atas Ketua FPI itu akan berlangsung di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Terkait hal ini, polisi belum bisa memastikan apakah Sobri hadir atau tidak. Sejauh ini berdasar pengakuan pengacara Sobri, nampaknya dia tak bisa hadir karena masih ada safari dakwah di Aceh.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

"Kita tunggu saja (datang atau tidak)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 September 2019.

Polisi mengaku belum tahu kalau Sobri ada agenda safari dakwah di Aceh. Jika nantinya Sobri tak hadir, lanjut Argo, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya. Tapi, kapan pemanggilan ulang itu dilakukan semua tergantung keputusan penyidik.

"Kalau tidak datang, diagendakan ulang," ucapnya. Argo sempat merespons pertanyaan pengacara yang heran Sobri dipanggil untuk kasus apa. Argo mengatakan, pemanggilan ini bisa dijadikan waktu bagi Sobri untuk bertanya jika merasa ada yang janggal dalam pemanggilan ini. "Silakan saja disampaikan di pemeriksaan ya," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Sobri dipanggil atas kasus dugaan upaya makar yang dilaporkan pria bernama Suriyanto. Laporan ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

Laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media disebut, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman mengaku heran dan menilai ada kekeliruan dengan pemanggilan tersebut.

"Saya selaku salah satu kuasa hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona," kata Munarman melalui pesan singkat, Selasa malam, 10 September 2019.

Munarman menjelaskan, dari surat panggilan ada kejanggalan dengan tuduhan pasal makar. Ia menekankan, pemanggilan Sobri terkait dengan kasus dugaan makar di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.

"KH Sobri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 tersebut. Sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019," ujar Munarman yang juga Sekretaris Umum FPI itu.

Dia menambahkan, Sobri juga bingung dengan pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia menekankan Ketua FPI itu kemungkinan tak bisa memenuhi panggilan polisi tersebut karena sedang melakukan safari dakwah keliling.

#FPI   #Makar   #Polisi