Jumat,  19 April 2024

Polres Cirebon Kota Ciduk Penjual Obat Keras Ke Pembunuh Santri

DIN
Polres Cirebon Kota Ciduk Penjual Obat Keras Ke Pembunuh Santri

RADAR NONSTOP - Langkah Kepolisian Resort (Polres) Kota Cirebon untuk menyisir dan memberantas aksi kejahatan di Kota Cirebon terus dilakukan.

Bahkan penjual obat keras yang menjual ke tersangka YS dan RM, pelaku pembunuhan Muhammad Rozien Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan pun ikut diciduk.

YS dan RM memang diketahui sebelum melakukan aksi kejahatannya, memakan obat-obatan keras.

"Ya, Kepolisian Resor Kota Cirebon, menciduk seorang penjual obat keras kepada tersangka kasus penusukan santri Ponpes Husnul Khotimah. Pelaku berinisial JH dan kita tangkap pukul 11.00 WIB,” terang Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy.

Roland juga menjelaskan, jika pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku JH, lanjut Roland, pihaknya menyita 900 butir obat keras berupa Tramadol dan Trihex yang didapatkan dari seseorang yang berinisial F, di mana saat ini menjadi DPO.

“Pemasok obat keras ini berasal dari Jakarta dan pelaku mengecerkannya. Di mana setiap hari, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp150 ribu,” paparnya.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku JH diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan. 

BERITA TERKAIT :