Rabu,  17 April 2024

Kasus Bengkulu Terhenti, Novel Baswedan Hutang Budi ke Jokowi

RN/CR
Kasus Bengkulu Terhenti, Novel Baswedan Hutang Budi ke Jokowi
Ketua Investigasi Lapangan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Joshua Napitupulu

RADAR NONSTOP - Pernyataan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan terkait sikap Presiden Jokowi yang merestui revisi Undang - Undang KPK menuai kritik.

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 ikut angkat bicara menanggapi pernyataan Novel yang menyatakan koruputor utang budi ke Jokowi atas restu revisi tersebut.

“Novel Baswedan yang punya hutang budi ke Pak Jokowi karena kasus Bengkulu belum dilanjutkan. Oleh karena itu Jari 98 minta dan desak Polri khususnya Div Propam segera menindak lanjuti kasus Novel Baswedan di Bengkulu,” ujar Ketua Investigasi Lapangan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Joshua Napitupulu, kepada radarnonstop.co, Sabtu (14/9/2019).

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Sudah Tersangka, Tapi Gus Muhdlor Belum Dibui 
Sekjen PDIP Dituding Penyebar Provokasi, PSI Kini Berani Sentil Bos Banteng?

Sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan, sikap Presiden Jokowi merestui revisi Undang - Undang KPK memuluskan jalan pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK dengan menerbitkan surat presiden. 

Sebab, menurut Novel, beberapa usulan perubahan RUU KPK ini menyimpan masalah dan berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

"Saya tidak bisa tuduh Pak Jokowi punya kepentingan, tapi kalau kita ingat, semasa beliau menjabat saja, kan upaya seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh DPR, bukan baru pertama kali. Jadi saya yakin Pak Jokowi tahu. Setelah Pak Jokowi tahu dan tetap mau mengubah, apa masalahnya itu, saya enggak ngerti," kata Novel.

"Dan tentunya kalau Pak Jokowi selesaikan ini [RUU KPK] maka koruptor akan berutang budi sekali sama beliau," pungkasnya.