Jumat,  29 March 2024

Ganja Sumatera

Ganja di Kampung Jokowi, Dari Soetta ke Cilegon Lalu Naik Bus ke Solo 

Burhani
Ganja di Kampung Jokowi, Dari Soetta ke Cilegon Lalu Naik Bus ke Solo 

RADAR NONSTOP - Narkoba terus berkembang. Walau sering ditangkapi tetap saja bandar tak kapok. 

Dari Kampung Jokowi, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering yang dilakukan seorang Pria asal Malang sebanyak 50 Kilogram.

Ketua BNNK Kota Solo AKBP Ridho Wahyudi mengatakan pria asal Malang yang berhasil diamankan itu bernama Anang Arif alias Minarjo.

BERITA TERKAIT :
Puan Sebut Tak Ada Arahan Hak Angket, Ganjar Gigit Jari Dong 
Belum Diajak Prabowo Gabung, Ganjar Pede Banget Mau Jadi Oposisi 

Tersangka, ungkap Ridho, dibekuk saat berada di agen bus malam yang ada didaerah Gilingan, Solo.

"Tersangka kami tangkap di agen bus Rosalia Indah di daerah Gilingan, Solo," papar Ridho dalam konferensi pers di Kantor BNNK, Solo, Senin (16/9/2019).

Menurut Ridho, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adannya penyelundupan narkotika jenis ganja ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dilakukan jaringan Sumatera - Jawa dalam jumlah besar.

"Pada tanggal 10 September 2019 kurir yang akan membawa ganja ini terpantau oleh tim BNNK. Kurir ini terpantau berangkat dari Jawa Timur ke Jakarta melalui Bandara Juanda ke Bandara Soekarno Hatta," jelas Ridho.

Setelah tiba di bandara Soekarno-Hatta, ada seseorang yang menjemput kurir. Kemudian kurir tersebut di bawa menuju ke Cilegon.

"Dari Cilegon, pada Kamis 12 September,  kurir ini membawa ganja tidak menggunakan pesawat. Tapi  menggunakan bus menuju Solo dan Malang," imbuhnya.

Sehingga begitu bus Rosalia Indah yang membawa tersangka dari Jakarta tiba di agen bus, petugas BNNK langsung merengsek naik keatas bus dan menangkap tersangka.

Saat digeledah barang bawaan tersangka, petugas menemukan ganja yang terbungkus plastik dengan isolasi.

Menurut Ridho, selain mengamankan tersangka, penangkapan yang juga dibantu BNN Provinsi Jateng ini, selain mengamankan ganja sebanyak 50 kilogram, juga mengamankan sabu sebanyak 1,6 gram.

"Tersangka terancam pasal primer 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (2) UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati," pungkasnya.

#Ganja   #BNN   #Solo   #