Sabtu,  20 April 2024

Pilkada 2020, ASN Yang Mimpi Jadi Kepala Daerah Disuruh Mundur 

NS/RN
Pilkada 2020, ASN Yang Mimpi Jadi Kepala Daerah Disuruh Mundur 

RADAR NONSTOP - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo komentari soal Pilkada serentak 2020. Tjahjo menyebut dalam Pilkada nanti apabila terdapat ASN ikut mencalonkan sebagai kandidat diminta harus mundur.

Seperti diketahui, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi salah satu daerah pada tahun depan ikut menggelar kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2020 mendatang.

Jelang pesta Pilwalkot itu diketahui terdapat beberapa kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel dari unsur aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam pemilihan kepala daerah.

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

"Ada masanya ASN harus mundur, kecuali ada perubahan undang-undang," jelas Tjahjo Kumolo saat dimintai pendapat mengenai adanya ASN ikut kontestasi Pilkada Tangsel 2020.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Sentosa mengaku masih menunggu peraturan baru terkait aturan ASN harus mundur dalam mengikuti kontestasi Pilkada Tangsel.

Menurut Slamet, jika peraturan masih memakai aturan lama, ASN yang ikut dalam kontestasi Pilkada harus mundur. Meski hal itu ditegaskan, bahwa aturan yang baru belum keluar.

"Aturannya yang baru belum keluar, tapi kalau masih pakai aturan lama ASN itu harus mundur. Kalau belum ditetapkan oleh KPU mengapa harus mundur, kalau baru daftar kan belum ditetapkan," jelas Slamet Sentosa saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

#Pilkada   #Tangsel   #ASN   #