Jumat,  29 March 2024

Soal CCTV di Gedung DPRD, Lewat Perwal Rekomendasi KPK Dibuat Pepen Membias?

YUD
Soal CCTV di Gedung DPRD, Lewat Perwal Rekomendasi KPK Dibuat Pepen Membias?

RADAR NONSTOP - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro saat dikonfirmasi terkait apakah poin kebijakan melakukan pemasangan dan pemungsian CCTV dan alat rekam di Gedung DPRD Kota Bekasi apakah tertuang dalam SOP Rekomendasi KPK Tahun 2017, dirinya tak bisa menjawab.

Seperti diketahui, pemasangan CCTV dan alat rekam dipasang di ruang Rapat DPRD Kota Bekasi baik ruang Rapat Paripurna, ruang Badan Anggaran, ruang Rapat Komisi, ruang Rapat Fraksi maupun ruang Rapat Pimpinan.

"Hubungi PPID Sekwan aja," jawab Widodo saat dihubungi RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) melalui WhatsApp dengan singkat, Kamis (19/9).

Lusiana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi saat dikonfirmasi pun tidak bisa menjawab, apakah poin kebijakan melakukan pemasangan dan pemungsian CCTV dan alat rekam di ruang Rapat DPRD baik ruang Rapat Paripurna, ruang Badan Anggaran, ruang Rapat Komisi, ruang Rapat Fraksi maupun ruang Rapat Pimpinan ada tertuang dalam draf buku SOP Rekomendasi KPK tahun 2017 tersebut.

Anehnya lagi, berawal saat disinggung terkait pemasangan CCTV yang merupakan sebuah kamera video digital dan difungsikan untuk memantau juga mengirimkan sebuah sinyal video di gedung DPRD Kota Bekasi, Muhamad Ridwan, Sekretaris Dewan (Sekwan) mengatakan, hal itu atas kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) sejak tahun 2015.

Namun hal itu bertentangan dengan keterangan dari Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro yang mengatakan, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017.

Dan hingga kini, baik jajaran Sekretaris DPRD juga Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa menjawab, apakah poin kebijakan melakukan pemasangan dan pemungsian CCTV dan alat rekam di ruang Rapat DPRD baik ruang Rapat Paripurna, ruang Badan Anggaran, ruang Rapat Komisi, ruang Rapat Fraksi maupun ruang Rapat Pimpinan' ada tertuang/disebutkan didalam Rekomendasi KPK.

Wajar, menyikapi hal tersebut berbagai kalangan masyarakat menilai kalau kebijakan yang diberikan oleh Pepen - sapaan akrab Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membias atas rekomendasi KPK tersebut.

Tak ayal, beberapa anggota dewan, politisi Kalimalang merasa kalau marwah mereka seperti dikangkangi oleh Sekretaris DPRD.

BERITA TERKAIT :
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Gamang, Rekomendasi dari KPK Atau BPK?