Jumat,  29 March 2024

Gubernur Jabar Tetapkan Susunan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Definitif

YUD
Gubernur Jabar Tetapkan Susunan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Definitif
Keputusan Gubernur

RADAR NONSTOP - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 170/Kep.773-Pemksm/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Periode 2019-2024 Memutuskan;

Meresmikan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dengan susunan nama-nama sebagai berikut;

Ketua : Choiruman Joewono Putro, B.Eng, M.Si., Wakil Ketua : Anim Imanuddin, SE, M.M., Wakil Ketua : H. Edi, S.Sos.,Wakil Ketua: Tahapan Bambang Sutopo, SH.

Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi sebagai mana dimaksud pada Diktum kesatu berlaku sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji.

Pimpinan DPRD Kota Bekasi sebagai mana dimaksud pada Diktum kesatu dan Diktum kedua, diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditempatkan di Bandung, 24 September 2019, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang menandatangani.

BERITA TERKAIT :