Selasa,  23 April 2024

Fraksi PDIP dan PKS DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan 6 RKB di SMPN 32

YUD
Fraksi PDIP dan PKS DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan 6 RKB di SMPN 32
Pertemuan para anggota DPRD Kota Bekasi dengan pihak SMPN 32

RADAR NONSTOP - Para anggota DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMPN 32 Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Sekolah dan jajarannya, Rabu (2/10).

Sidak yang dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS ini lantaran adanya laporan yang didapatkan dari orang tua siswa tentang keberadaan sekolah kalau proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan di lantai dekat anak tangga dan koridor.

Tak ayal hal tersebut membuat para Wakil Rakyat Kalimalang tersebut bersikap guna menelusuri kebenarannya.

Sardi Effendi, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS mengatakan, kedatangan dirinya berdasarkan surat tugas yang diberikan Wakil Ketua DPRD bersama Fraksi PDI Perjuangan untuk mengklarifikasi berita tentang proses belajar mengajar yang dilakukan di bawah tangga sekolah.

"Kami ingin melihat langsung dan atas keterangan para guru ternyata memang itu bagian dari metode belajar-mengajar juga ada keinginan dan usulan dari pihak sekolah mengenai Sarana dan Prasarana. Hal itu disebabkan kurangnya fasilitas ruang kelas. Untuk itu, kami (PKS) dan Fraksi PDI Perjuangan bersepakat akan memperjuangkan aspirasi di sekolah ini berupa 6 RKB ke Disperkimtan Kota Bekasi dan penyediaan meubelair sekolah (Meja, Kursi Siswa/Guru dan/atau Lemari Kelas). Apalagi sekolah ini berakreditasi A," papar Sardi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).

Dia menyarankan, agar fungsi Humas juga perlu diperbaiki atau ditingkatkan sehingga setiap keluhan atau saran dari orang-tua siswa bisa langsung diakomodir oleh pihak sekolah untuk kebaikan dan kemajuan bersama ke depannya.

Di tempat yang sama, Nicodemus Godjang, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, sebagai tupoksi Dewan dalam hal pengawasan yang dilakukan sekarang terhadap SMPN 32 ini berdasarkan laporan orang-tua siswa bahwa proses belajar-mengajar dilakukan secara lesehan dan dilaksanakan di bawah anak tangga. Tentunya laporan orang-tua siswa ini benar adanya. Tetapi pihaknya juga perlu membuktikan sendiri bukan untuk mencari kesalahan pihak sekolah melainkan untuk meluruskan dan menanyakan langsung apa kendala yang dialami oleh pihak sekolah.

"Oleh sebab itu, pihak sekolah harus transparan agar permasalahan yang dialami dapat diatasi bersama, jangan menutup-nutupi kekurangan dan melakukan pembenaran-pembenaran. Proses belajar-mengajar intinya harus mempunyai meja/kursi bukan lesehan, ini menjadi catatan khusus bagi kami untuk dijadikan sebuah aspirasi dan diperjuangkan," tegas Nico.

Sementara, Yeti Eka Sumiati selaku Kepala SMP Negeri 32 Aren Jaya, Bekasi Timur mengungkapkan bahwa sesuai kurikulum pendidikan tahun ajaran 2013 bahwa ada dua hal metode pembelajaran yaitu yang dilakukan di ruang kelas maupun yang dilakukan di luar ruang kelas dan itu diterapkan oleh pihak sekolah.

"Sebelumnya, kami berterimakasih atas kunjungan para Bapak Anggota Dewan yang menunjukan atensinya dan melakukan tugas pengawasannya. Ke depan kami berharap semoga apa yang menjadi kebutuhan pihak sekolah dapat dikawal untuk segera direalisasikan, baik pengadaan 6 Ruang Kelas Baru (RKB) maupun meubelairnya," harap Yeti Eka Sumiati.

BERITA TERKAIT :