Sabtu,  27 April 2024

Caleg Eks Koruptor

Terbukti Korupsi Lagi, Siap-siap Kehilangan Nyawa

Zaber
Terbukti Korupsi Lagi, Siap-siap Kehilangan Nyawa
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

RADAR NONSTOP - Peringatan keras bagi para mantan koruptor yang kembali Nyaleg (nyalon legislatif). Bila terbukti korupsi lagi, maka siap-siap kehilangan nyawa.

Ancaman serius ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Ia berharap masyarakat tidak memilih caleg mantan napi korupsi.

Masyarakat juga, kata Saut, tidak boleh diarahkan pilihannya, termasuk melarangnya memilih caleg mantan koruptor. Mengingat setiap orang memiliki pintu tobatnya masing-masing.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Setiap manusia di bumi juga punya pintu tobatnya. Pilihan itu ada pada rakyat dan tidak boleh dilarang," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/9).

Namun, ucap Saut, jika para caleg eks koruptor itu kembali kedapatan korupsi, maka ia bisa dikenakan hukuman mati.

"Kalau nggak (tobat) dan bisa dibuktikan (korupsi lagi), akan ada Pasal 2 hukuman mati," tukasnya.

Imbauan Saut itu menyusul telah diloloskannya 38 orang eks napi korupsi menjadi peserta Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini. Tiga puluh delapan orang itu tersebar ke dalam sejumlah partai peserta Pemilu 2019.

Ada tujuh partai yang kedapatan mencalonkan kader mantan koruptor untuk menjadi Caleg DPRD tingkat provinsi. Kemudian ada 12 Partai peserta Pemilu 2019 yang diketahui mengirimkan para kader mantan koruptor untuk menjadi caleg di tingkat Kabupaten/Kota.