Jumat,  29 March 2024

Jari 98 Usulkan Dewan Pengawas Diisi Pandawa

RN/CR
Jari 98 Usulkan Dewan Pengawas Diisi Pandawa
Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa bersama para aktivis

RADAR NONSTOP - Idealnya dewan pengawas KPK ada 5 orang. Dua purnawirawan Polri, 2 dari Kejaksaan dan 1 praktisi hukum.

Begitu dikatakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa melalui pesan elektronik kepada radarnonstop.co, Rabu (9/10/2019).

“Dr.H.Anas Yusuf, Ibu Basaria Pandjaitan, Pak Tumpak, Yusril Ihza Mahendra dan lain - lain. Jika 5 orang Pandawa tersebut sebagai dewan pengawas, dipastikan KPK kedepannya akan jauh lebih bagus dan baik lagi kinerjanya,” ujar Willy.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Namun, tegas Willy, ini hanya sebatas usulan semata dan dimohon tidak BAPERAN.

Perppu KPK

Selain itu, pendukung Jokowi ini juga meminta Presiden tidak mengeluarkan Perppu terkait Undang - Undang KPK tahun 2019.

“Cuma buang - buang waktu dan kesannya mubadzir. Undang - Undang KPK 2019 adalah bukti nyata kalau Presiden Jokowi mendukung penguatan KPK, bukan melemahkan,” tegasnya.

Willy menambahkan, tugas sebagai Presiden NKRI itu banyak dan bejibun. Pekerjaan rumah (PR) soal insfrastruktur dan menciptakan lapangan kerja saat ini lebih penting untuk segera direalisasikan. 

“Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan abaikan saja celoteh para politisi busuk itu. Harap maklum juga di era millenial serba demokrasi ini, beda pandangan dan pro kontra adalah hal biasa, bagian dari dinamika. Cuekin aja, nanti juga capek sendiri dan berhenti. Gitu aja kok repot,” tandasnya.

#KPK   #Perppu   #Jari98