Sabtu,  27 April 2024

Divonis Langgar Kode Etik Situng, Komisioner KPU: Cuma Peringatan Doang

RN/CR
Divonis Langgar Kode Etik Situng, Komisioner KPU: Cuma Peringatan Doang
Komisioner KPU, Ilham Saputra -Net

RADAR NONSTOP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ilham Saputra. Dia divonis telah melanggar kode etik Sistem Perhitungan Suara atau Situng Pemilu 2019.

Ilham pun merespons santai tanpa beban. “No problem," kata Ilham usai persidangan di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Ilham juga diputuskan melanggar etik terkait surat suara tercoblos di Malaysia. Terkait vonis hanya teguran, Ilham tidak mempermasalahkan. Menurutnya putusan sidang DKPP hari ini sebagai bahan evaluasi bagi dirinya dan KPU ke depan.

BERITA TERKAIT :
Tiga Kali Kalah Pilpres, Prabowo Lempar Cadaan Ke AMIN Senyumnya Berat
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

"Cuma peringatan doang kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian," ujarnya.

Ilham mengungkapkan dirinya sudah melakukan perbaikan berbagai kekurangan dalam situng selama Pemilu 2019. Dan hal tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim saat persidangan di DKPP.

"Tadi kan udahdijawab. Sudah saya bilang, kita sudah lakukan perbaikan," jelasnya.

Sebelumnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Situng Pemilu 2019. Selain itu, Ilham juga melanggar terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dua Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Selain itu, hakim anggota yang juga komisioner DKPP Ida Budhiyanti menyatakan Ilham bersalah dalam dua perkara. Pertama, perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019. Lalu, perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukumam berupa teguran.

"Teradu dua dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar Ida.